Berita

Jaksa Tahan Direktur CV Surya Konsultan, Ini Kasusnya

×

Jaksa Tahan Direktur CV Surya Konsultan, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Direktur CV. Surya Konsultan, Rikhardus Tanlain, saat digiring tim penyidik Kejati Maluku di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon di Waiheru, Kota Ambon, Kamis (30/11/2023). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan penahanan terhadap Direktur CV. Surya Konsultan, Rikhardus Tanlain.

Setelah ditahan, Rikhardus langsung digiring tim penyidik Kejati Maluku di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon di Waiheru, Kota Ambon, Kamis (30/11/2023).

Penahanan ini dilakukan, setelah Rikhardus Tanlain ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Sebelum dijadikan tersangka, Rikhardus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIT. Puluhan pertanyaan dicecar penyidik.

“Jadi hari ini, kami melakukan proses penahanan terhadap saudara RT, yang merupakan konsultan pengawas selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly kepada wartawan, di Ambon, Kamis (30/11/2023).

5231
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut dia, tersangka melakukan pengawasan pekerjaan terhadap Pasar Langgur dari tahun 2015 sampai 2018.

“Kami panggil sebagai saksi, dan meningkatkan status sebagai tersangka. Kami menemukan bukti yang kuat. Bukti yang cukup, bahwa yang tersangka andil dalam kerugian dan perbuatan melawan hukum penanganan kasus dimaksud,” beber dia.

Rikhardus Tanlain disangkakan menggunakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Ia huga disangkakan dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Kamis 23 November 2023 lalu, penyidik telah menjerat Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Daniel Frengky Far Far sebagai tersangka.

Daniel ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara saat itu.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Langgur sendiri dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2015-2018.

Anggaran yang digunakan tahun 2015 sebesar kurang lebih Rp 12,4 miliar, tahun 2016 sebesar Rp 3,2 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 3,4 miliar dan ditambah Rp 1,8 miliar, dan di tahun 2018 sebesar Rp 2,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Maluku, kerugian negara yang dialami dalam pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp 2.582.762.109,96. Proyek Pasar Langgur dikerjakan oleh PT. Fajar Baru Gemilang.