BeritaKriminalitas

Dalam Tempo 24 Hari, Kejati Sulsel Ungkap Korupsi PT Surveyor Indonesia-Makassar

×

Dalam Tempo 24 Hari, Kejati Sulsel Ungkap Korupsi PT Surveyor Indonesia-Makassar

Sebarkan artikel ini
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kedua dari kiri).. Ist.

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Langkah cepat, tegas dan tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan korupsi, ditunjukkan Korps Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Hanya dalam tempo 24 hari, di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tim penyidik pada Kejati Sulsel berhasil membongkar kasus korupsi di PT Surveyor Indonesia cabang Makassar senilai Rp 20 miliar.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan di Makassar, Rabu (01/11/2023), menyebutkan, tersangka dalam kasus ini adalah Tri Yulianto (TY), mantan Kepala PT Surveyor Indonesia cabang Makassar tahun 2019-2020.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Soetarmi, tersangka TY langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l Makassar.

Dalam kasus ini Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus  (Aspidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa 20 orang saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan atau proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai tahun 2020.

Leo menjelaskan, penyidikan perkaranya dilakukan pada 9 Oktober 2023, dan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak cepat untuk menentukan tersangka yang dinilai paling bertanggungjawab dalam tidak pidana korupsi ini.

5510
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Cukup cepat, hanya 24 hari penyidikan dan kita sudah tetapkan tersangka,” sebut Leonard.

Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka, diungkapkan Leo, yaitu tersangka diduga dengan sengaja telah merekayasa empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai tahun 2020.

Tri Yulianto disebut seolah-olah keempat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis atau bidang usaha PT. Surveyor Indonesia. Perbutan tersangka Tri Yulianto disebut dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan tiga perusahaan yakni perusahaan inisial PT. B, PT. CS dan PT. IGS. Termasuk juga beberapa oknum lainnya.

“Jadi perbuatan tersangka ini dilakukan dengan bekerja sama. Tapi untuk sementara ketiga perusahaan ini kita masih inisialkan karena masih berproses,” terangnya.

Lanjut Leo, setelah tersangka disebut berhasil melakukan rekayasa tersebut, PT. Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke tiga perusahaan tersebut dan selanjutnya uang itu telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya.

Atas perbuatan tersangka bersama beberapa oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya disebut menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar lebih.

Dari perkiraan kerugian tersebut Tim Penyidik Kejati Sulsel dikatakan telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati tersangka bersama oknum-oknum lainnya sekitar Rp12,4 milyar.

Mantan Kajati Banten itu menyebutkan, tim Penyidik pada Asidsus Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya.

Oleh karena itu Kajati Sulsel menghimbau agar para saksi yang dipanggil untuk koperatif hadir menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga akan segera akan melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan,”  tutur Leo.

Untuk tersangka sendiri, tambah Leo, dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. *TN.