Hukum

Anwar Usman Tidak Dipecat sebagai Hakim MK, Apakah karena Ipar Presiden Jokowi?

×

Anwar Usman Tidak Dipecat sebagai Hakim MK, Apakah karena Ipar Presiden Jokowi?

Sebarkan artikel ini
Anwar Usman Saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. (foto: Arsip MK).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menimbulkan pertanyaan besar bagi 7 mantan Hakim MK. Menyikapi hal itu, Eks Hakim MK Maruarar Siahaan, menilai bahwa hukuman terhadap Anwar Usman yang tidak diberhentikan dilatarbelakangi oleh faktor kepentingan.

Anwar Usman dianggap masih bisa sedikit bebas dari jerat pencopotan jabatan karena dirinya adalah ipar Presiden Joko Widodo.

“Sorry to say, Pak Anwar adalah ipar presiden,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulisnya dikutip Teropongnews, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, Maruarar juga menjelaskan kalau proses pemberhentiaan Ketua MK memerlukan pengesahan dari presiden. Jadi kemungkinan adanya faktor hubungan keluarga dengan presiden Jokowi cukup menguatkan alasan keputusan MKMK.

Ia menyebut bahwa hukuman yang dijatuhkan pada Anwar Usman nampaknya hanya akan efektif dalam lembaga yang menerapkan kultur shame culture. Sebab, di negara dengan budaya tersebut akan membuat para pelanggar secara langsung mengundurkan diri, jika terjerat kasus seperti MK.

Pernyataan senada pun disampaikan oleh Mantan Ketua MK periode 2013-2015 Hamdan Zoelva yang berpendapat kalau dulu pun pernah ada kasus serupa.

Hamdan menjelaskan kala itu, Arsyad Sanusi, yang menjabat sebagai Hakim Konstitusi mundur dari jabatannya karena dinyatakan melanggar kode etik. Maka dari itu, Hamdan mengatakan kalau mundur atau tidak mundurnya Anwar Usman tergantung pada sikap personal.

“Berpulang pada masing-masing hakim itu sendiri,” tegas Hamdan Zoelva.

Diketahui sosok Anwar Usman merupakan suami dari Idayati saudara kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD