BeritaPeristiwa

Tegas! Dishub Akan Usut dan Klarifikasi Tudingan Pungli, Pendemo Diminta Bisa Buktikan dan Bertanggungjawab

×

Tegas! Dishub Akan Usut dan Klarifikasi Tudingan Pungli, Pendemo Diminta Bisa Buktikan dan Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini
Kepala Dishub Kota Sorong, Paul Yawan. (Foto:Mega/TN).

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sorong dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan para sopir angkutan truk dan mahasiswa.

Pertemuan yang akan dilakukan di Kantor Dishub Kota Sorong, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong, Jumat (6/10/2023) mendatang untuk memberikan klarifikasi, terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum staf Dishub Kota Sorong terhadap sopir truk saat melakukan sweping.

Di mana pernyataan tersebut disampaikan oleh mahasiswa dan sopir truk yang melakukan aksi demo di Jalan Burung Kurana Depan Kantor Walikota Sorong, Senin (2/10/2023) lalu, berkaitan dengan video aksi Pungli oleh oknum staf Dishub kota Sorong yang viral di Media Sosial.

Kepala Dishub Kota Sorong, Paul Yawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/10//2023), menjelaskan bahwa petugas yang melakukan fungsi pengawasan di lapangan berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Sorong.

”Pengawasan itu dilakukan oleh Dishub bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Terkait video yang beredar ada oknum pegawai Dishub melakukan pungli itu harus bisa dibuktikan. Jika terbukti melakukan pelanggaran silahkan mengambil langkah hukum, kami tidak bisa melindungi yang bersangkutan,”ujarnya.

5125
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Paul berharap, pernyataan yang disampaikan oleh para pendemo soal dugaan Pungli tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

”Pernyataan atau demo yang ditujukan kepada kami, secara khusus oknum yang dicurigai melakukan Pungli, kami berharap itu bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak benar, kami juga minta untuk harus diklarifikasi di depan media karena ini menyangkut nama baik instansi,”tegasnya.

Paul menambahkan, pihaknya akan segera membuatkan undangan kepada beberapa perwakilan sopir truk di Kota Sorong dan perwakilan mahasiswa untuk melakukan dialog, agar permasalahan tersebut segera mendapatkan titik temu.

Pada kesempatan yang sama, Rizal Latupono selaku Kabid LLAJ menegaskan bahwa tidak ada transaksi antara pemilik kendaraan dan petugas Dishub dalam video yang berdurasi 57 detik tersebut.

”Kami sudah telusuri dan dalam video itu kan tidak terbukti adanya transaksi antara petugas Dishub dengan pemilik kendaraan, jadi tidak ada Pungli disitu. Di sela-sela demo kemarin saya juga sampaikan, bahwa ketika ada indikasi Pungli bisa dibuktikan dengan foto yang jelas bahwa ada transaksi seperti sedang memegang uang dan lain-lain. Sehingga kami di Dinas Perhubungan bisa mengambil tindakan lebih lanjut,”tegas Rizal.

Di samping itu Rizal menjelaskan bahwa petugas Lalu Lintas melaksanakan tugas sesuai dengan UU No.22 Th. 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdapat pada Pasal 169 Ayat 1 dan Pasal 307.

Di mana pengemudi atau perusahaan anngkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

“Jadi ketika ada kendaraan yang bergerak di jalan maka di situ ada Dinas perhubungan. Di UU Nomor 22 menyatakan demikian, Jadi kami tidak mengada-ngada karena kami turun juga ada surat perintah tugas yang ditandatanganin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong,”terangnya.

Selain itu, ia juga selalu memperingatkan petugas lalu lintas di lapangan agar melakukan prosedur hukum sesuai SOP jika terjadi pelanggaran.

”Bila mana ada bukti-bukti yang kuat dan mengarah kepada petugas Dishub yang melakukan Pungli, kami tetap akan melakukan tindakan tegas, kami tidak akan diamkan karena ini sudah mencoreng nama baik dinas perhubungan. Bila tidak terbukti, mahasiswa dan sopir truk harus melakukan pemulihan nama baik di media,”pungkasnya.