BeritaDaerah

Mendagri Resmi Lantik Pj. Gubernur Sumsel dan Kaltim

×

Mendagri Resmi Lantik Pj. Gubernur Sumsel dan Kaltim

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Foto IST/TN.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Prosesi itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (2/10/2023).

Dalam sambutannya, Mendagri menjelaskan, dilantiknya dua Pj. gubernur tersebut sebagai konsekuensi atas hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Regulasi ini memuat aturan bahwa berakhirnya masa jabatan kepala daerah provinsi sebelum Pilkada Serentak 2024 akan diisi oleh Pj. gubernur. Mendagri menyebutkan, penunjukan Pj. telah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Dalam mekanisme tersebut, Pj. gubernur ditetapkan melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden dan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan. Melalui sidang TPA tersebut kemudian Pj. gubernur ditetapkan.

“(Mekanisme penunjukkan Pj. gubernur) dipimpin langsung oleh Bapak Presiden selaku pimpinan sidang Tim Penilai Akhir dan juga melalui proses yang cukup panjang,” ujar Mendagri.

Dalam kesempatan itu, Mendagri menyampaikan selamat kepada Pj. Gubernur Sumsel dan Kaltim. Dia meminta keduanya dapat menjalankan tugas dengan baik. Apalagi, diketahui sebelumnya baik Agus Fatoni maupun Akmal Malik telah berpengalaman menjalankan tugas sebagai Pj. gubernur. Fatoni diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) selama 3 bulan, sedangkan Akmal juga pernah menjabat sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) selama 12 bulan.

5116
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Fatoni merupakan Pejabat Tinggi Madya Kemendagri yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), sedangkan Akmal menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. “Jadi saya harapkan berdua bisa menyelesaikan tugas sebagai penjabat dengan baik,” imbuh Mendagri.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga meyampaikan selamat kepada para Pj. Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK). Dia menekankan TP PKK merupakan organisasi yang penting dan memiliki jaringan hingga di tingkat keluarga. Di samping itu, Mendagri juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta Kaltim yang dinilai telah melaksanakan tugas pengabdian dengan baik. Dirinya berharap, kedua Pj. gubernur yang telah dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Jadi saya serahkan amanah yang diberikan ini oleh Tuhan oleh pimpinan oleh negara untuk jangan disia-siakan untuk berbuat baik,” tandas Mendagri.

Turut hadir pada pelantikan tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian, para Pejabat Tinggi Madya Kemendagri, Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, dan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya. Selain itu hadir pula sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim dan Sumsel, serta sejumlah Pj. Ketua TP PKK Daerah.