Pemerintahan

Masa Jabatan Gubernur DKI Diperpanjang Satu Tahun, Ini Kata Heru Budi

×

Masa Jabatan Gubernur DKI Diperpanjang Satu Tahun, Ini Kata Heru Budi

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui awak media di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat. (Foto: Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dipastikan telah memperpanjang masa jabatannya. Ia akan kembali memimpin Jakarta sebagai kepala daerah hingga 17 Oktober 2024 mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyerah Surat Kepetusan (SK) perpanjangan masa jabatan tersebut yang langsung dibacakan oleh Heru.

“Jadi keputusan Presiden RI nomor 87 tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan pengangkatan Penjabat Gubernur,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Kemudian, Heru menambahkan, selama setahun kepemimpinannya kedepan akan dievaluasi dalam waktu tiga bulan.

“Terus di situ diktumnya memperpanjang masa jabatan mulai tanggal 17 Oktober 2023 paling lama satu tahun. Dievaluasi selama tiga bulan,” tambah Heru.

Lebih lanjut, Heru saat ini tengah fokus soal kemacetan, banjir, dan tata ruang. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi Widodo (Jokowi).

Oleh karena itu, setelah masa jabatan diperpanjang Heru bakal melanjutkan dan menyelesaikan program yang belum diterealisasikan.

“Soal kemacetan kemacetan kemacetan. Polisi polusi polusi. Sampah,” tutur Heru.

“Ya kerjaannya kemarin belum selesai ya kita jalanin sekarang,” tutupnya.