TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Balita berusia tiga tahun berinisial OM tidak memiliki anus sebagaimana bayi normal lainnya sejak lahir.
Kasus ini viral di media sosial dan salah satu media online setelah anggota DPRD Kota Sorong Syafrudin Sabonama dan anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Abdulla Gasam menemui ibu dan balita OM, Alfonsina Drimlol di kediamannya.
Setelah viral di media sosial dan media online, balita tiga tahun dari Raja Ampat tanpa anus sejak lahir, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Sekretaris Daerah mengklarifikasi bahwa orang tua ibu dari OM orang Raja Ampat namun tidak memiliki KTP Raja Ampat dan saat ini bertempat tinggal dan menjadi penduduk Kota Sorong.
Menurut Sekda Raja Ampat, Bantuan kesehatan kepada warganya selalu direspon dengan cepat sesuai SOP dengan syarat utama BerKTP Raja Ampat. Hal ini dikarenakan sumber dana untuk bantuan kesehatan bersumber dari dana Otsus yang digunakan untuk Masyarakat Raja Ampat.
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Pemuda Mat’bat asal Kampung Biga, Hizkia Samagita, SH angkat bicara. Hizkia Samagita tegaskan bahwa Ibu dari balita tiga tahun yang lahir tanpa anus berinisial OM, Alfonsina Drimlol merupakan perempuan Mat’bat yang sejak lahir hingga dewasa bertempat tinggal di Kampung Salafen Distrik Misool Utara Kabupaten Raja Ampat.
Menurut Hizkia Samagita, dalam kondisi yang dialami adiknya Alfonsina Drimlol, Administrasi kependudukan berupa KTP Raja Ampat tidak bisa dijadikan alasan Orang Asli Papua untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sumber dananya dari berasal Dana Otonomi Khusus (Otsus), apalagi keluhan yang dialami pasien (OM) sangat fatal dan perlu penanganan secara serius.
Apalagi dari informasi yang diperoleh, Ibu OM kekurangan biaya sehingga sejak lahir dengan kondisi cacat, anaknya tak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan lebih lanjut.
Dari penuturan Alfonsina Drimlol di salah satu media online, ia sudah berusaha agar sang buah hati mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. OM sempat dibawah ibunya ke Puskesmas Misool di Kampung Salafen untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Hanya saja puskesmas tempat Alfonsina Drimlol berdomisili minim fasiltas. Seharusnya OM dirujuk ke Rumah Sakit Umum Raja Ampat untuk penanganan lebih lanjut.
Hiskia Samagita mengatakan tujuan Pemerintah memekarkan Kabupaten Raja Ampat guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk pelayanan kesehatan. Kabupaten Raja Ampat dimekarkan untuk kesejahteraan Masyarakat Raja Ampat, bukan Penduduk Raja Ampat. Hal ini kata Hizkia mesti di bedakan.
“Berbicara soal berKTP Raja Ampat ini, siapa saja bisa datang dan buat KTP di Raja Ampat, tetapi orang asli Raja Ampat baik yang punya KTP dan yang tidak punya KTP Raja Ampat akan tinggal menetap sampai mati dan dikubur di atas tanah Raja Ampat,” beber Hiskia Samagita.
Untuk itu, terkait sumber dana Otsus yang disebut peruntukannya untuk membiayai kesehatan jangan dilihat saja dari KTP Raja Ampat yang dijadikan ukuran, warga masyarakat Raja Ampat yang lebih diutamakan. Karena Dana Otsus untuk Orang Papua yang berada di Kabupaten Raja Ampat.