Kriminalitas

Eks Menkominfo Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara, Dirut Bakti 18 Tahun

×

Eks Menkominfo Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara, Dirut Bakti 18 Tahun

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate dengan kurungan 15 tahun penjara dalam kasus Korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G. Sementara bekas direktur utama (dirut) Badan Layanan Umum(BLU) Bakti Anang Achmad Latif dituntut selama 18 tahun penjara. 

“Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Kejaksaan Agung Sunarwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Johnny juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,” kata JPU.

Sidang tuntutan Johnny G Plate digelar bersamaan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya yakni mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

Tuntutan Dirut Bakti

Terkait tuntutan kepada Anang Achmad Latif, jaksa meminta manis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan,” kata JPU Kejaksaan Agung Sutikno saat membacakan surat tuntutan.

JPU menilai Anang Achmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Anang juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” kata JPU.

Sementara tuntutn hukum kepada 
Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta. Yohan dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti tersebut.

Usai pembacasn tuntutan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

“Terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pledoi,” ujarnya.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD