Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lingkungan

DLH DKI Temukan Cerobong Industri Logam Milik PT SAM Tak Penuhi Standar, Berpotensi Cemari Udara

×

DLH DKI Temukan Cerobong Industri Logam Milik PT SAM Tak Penuhi Standar, Berpotensi Cemari Udara

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Puslabfor Mabes Polri saat melakukan pengawasan PT SAM yang berada di wilayah Jakarta Barat, Kamis (5/10/2023). (Foto : Ist)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Puslabfor Mabes Polri, melakukan pengawasan pada industri yang berpotensi mencemari udara di wilayah Jakarta Barat, Kamis (5/9/2023).

Adapun dari hasil pengawasan yang dilakukan, tim gabungan tersebut mendapati industri tak penuhi standar ketentuan.

Example 300x600

Industri yang tak memenuhi standar ketentuan ini adalah perusahaan peleburan logam untuk bahan alumunium PT SAM. Pengawasan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai amanat Kepgub 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Tim gabungan menemukan adanya aspek yang tak dipenuhi pada industri tersebut.

“Temuan pada saat pengawasan yaitu cerobong furnace belum memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 205 Tahun 1996,” kata Asep dalam keterangan resminya seperti dikutip TeropongNews, Jumat (6/7/2023).

Kemudian, atas hasil temuan itu yang terkait melanggar atau tidaknya perusahaan tersebut, Asep menyebut pihaknya masih melakukan pengujian labolatorium yang bekerja sama dengan Puslabfor Mabes Polri.

“Pengambilan sampel emisi cerobong furnace bekerjasama dengan Puslabfor Mabes Polri. Pengambilan sampel cerobong non isokinetik, serta parameter yang diukur adalah SO2 dan NO2. Hasilnya akan keluar pada 4-7 hari ke depan, kalau baik hasilnya kami umumkan, kalau tidak akan kami sanksi,” tegas Asep.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Asep mengungkapkan PT SAM memiliki satu unit cerobong furnace. Ini berasal dari dua tungku pembakaran berbahan bakar oli bekas yang dilengkapi dengan alat pengendali dust collector dan web scrubber.

“Ya, terus kita pantau secara menyeluruh. DLH DKI terus perketat pengawasan pada sumber emisi tak bergerak di Jakarta. Sedikit apapun pelanggaran akan kami sanksi, ini upaya kita perbaiki kualitas udara di Jakarta,” tutup Asep.

Example 300250
Example 120x600