TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Saat ini mayoritas kios di Blok G, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat tutup lantaran sepi pembeli. Namun, para pedagang masih tetap ditagih iuran atau retribusi untuk penyewaan toko.
Pantauan TeropongNews di lokasi, terlihat hampir semua kios yang tutup ditempeli surat peringatan. Mereka ditagih membayar biaya retribusi dan pihak pengelola sudah memberi peringatan dari pertama hingga ketiga.
Adapun jumlah iuran yang harus dibayarkan sebesar tiga hingga lima juta rupiah. Salah satu pedagang berkata jika toko-toko tersebut ingin dibuka harus membayarkan iuran tersebut dengan cara dapat dicicil.
“Boleh dicicil kalau mau buka, mah,” ujar salah satu pedagang di lokasi, Jumat (22/9/2023).
Surat peringatan ini terlihat di toko pedagang saat Fraksi PDIP DPRD DKI melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Tanah Abang. Hal ini kemudian menjadi perhatian, karena penarikan retribusi tetap dilakukan walaupun pedagang sepi pembeli.
“Memang mereka punya kewajiban kan tapi kewajiban kalau itu (transaksi) berjalan. Tapi ketika itu tidak berjalan kan ini perlu ada kompensasi dan sebagainya,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono saat lalukan sidak.
“Ini yang perlu kita diskusikan,” sambungnya.
Kemudian, politisi berlambang banteng moncong putih ini mengaku akan membahas secara internal persoalan tersebut. Nantinya, lanjut Gembong, PDIP juga akan memanggil pihak Perumda Pasar Tanah Abang untuk dimintai keterangannya lebih detail dan mendalam.
“Insyaallah akan kita diskusikan dengan Pasar Jaua. Hasil dari kunjungan ini nanti kta bawa untuk kita perintahkan ke teman-teman komisi B hasil diskusi ini didalami secara detail di ko misi B, kemudian ditarik ke fraksi untuk kita carikan jalan keluar bersama Pemprov DKI,” pungkasnya.