BeritaKriminalitas

Selviana Wanma Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Selviana Wanma Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Selviana Wanma mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong setelah sehari ditetapkan sebagai tersangka.

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Selviana Wanma mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong setelah sehari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong.

Selviana Wanma ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp. 6 Milyar yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Millyar.

Dalam laman akun Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sorong (SIPPN), perkara nomor 2/Pid.Pra/2023/PN So yang didaftarkan pada Jumat, 15 September 2023 dengan klafikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

laman akun SIPPN perkara nomor 2/Pid.Pra/2023/PN So yang didaftarkan pada Jumat, 15 September 2023.

Dengan pemohon Selviana Wanma dan termohon Kejaksaan Negeri Sorong. Namun dalam petitum permohonan belum dapat di tampilkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal menegaskan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang di ajukan Selviana Wanma.

5536
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Pastinya kita siap kalau praperadilannya dilimpah. Kita siap untuk apa yang kami mendalilkan, persoalan kebenarannya dan sesuatunya nanti di lihat lagi,” tegas Kajari Sorong, Jumat (15/9/2023).

Diberitaan sebelumnya, Selviana Wanma diamankan penyidik Pidsus Kejari Sorong di Bandar Udara Dominic Eduard Osok (DEO) ketika tiba dari Jakarta mengunakan maskapai penerbangan Batik Air.

Selain Selviana Wanma, Kejari Sorong lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu Willem Piter Mayor selaku PPK, Besar Tjahyono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dan Paulus P. Tambing selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang saat ini sudah berkekuatan tetap atau inkrah.