Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitas

Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Kabupaten Sorong Bertambah Jadi 5 Orang

×

Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Kabupaten Sorong Bertambah Jadi 5 Orang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru. (Foto:Mega/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya bertambah menjadi 5 orang.

Pelaku pencabulan berinisial K tersebut merupakan pengasuh/pimpinan ponpes yang telah melakukan aksi pencabulan sejak 2014 hingga 2019.

Example 300x600

Kini, Polres Sorong telah menahan dan menetapkan pimpinan Ponpes tersebut sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat dikonfirmasi membenarkan adanya penambahan jumlah santriwati yang menjadi korban.

“Betul, ada penambahan korban 2 orang bedasarkan pengembangan pemeriksaan saksi, ” ujar Kapolres Sorong, Jum’at (1/9/2023).

Sebelumnya, Tiga orang santriwati dari Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Syafi’Iyah di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi korban persetubuhan dan pencabulan.

Mirisnya, ketiga santriwati tersebut dicabuli dan disetubuhi oleh pimpinan Ponpes Salafiyah Syafi’Iyah berinisial K.

Korban pertama melapor pada tanggal 28 Agustus 2023, selanjutnya korban kedua dan ketiga melapor pada tanggal 29 Agustus 2023 dengan laporan yang sama, yakni terkait persetubuhan maupun pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes tersebut.

Kapolres mengungkapkan, alasan ketiga korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya, lantaran pada saat itu mereka masih berstatus santriwati dan masih di bawah umur sehingga ada ketakutan tersendiri bagi korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600