Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPemerintahanPolitik

Rapat Bersama Stakeholder, Ketua KPU Raja Ampat Beberkan Dua Hal

×

Rapat Bersama Stakeholder, Ketua KPU Raja Ampat Beberkan Dua Hal

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Stakeholder Pemilu 2024 usai silahturahmi dan rapat kordinasi bersama Kapolres Raja Ampat, Foto IST/TN.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menemukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Kabupaten Raja Ampat untuk pemilu 2024 berstatus sebagai pimpinan BUMD dan Bacaleg Mengundurkan diri.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Raja Ampat , Arsyad Sehwaky pada silaturahmi dan rapat kordinasi bersama Stakeholder Pemilu 2024 di Kabupaten Raja Ampat yang digelar di ruang kerja Kapolres Raja Ampat, Rabu (20/09/2023).

Example 300x600

“KPU Raja Ampat paska tahapan tanggapan masyarakat terhadap bakal calon anggota legislatif dengan tenggang waktu selama 1 minggu ini tidak ada tanggapan masyarakat, namun KPU telah melakukan koordinasi ke Pengawas Pemilu dengan temuan pada bacaleg Partai Nasdem atas nama Abdul Hasan Lira yang berstatus sebagai Direktur BUMD,” kata Ketua KPU Raja Ampat.

Arsyad Sehwaky menjelaskan pada saat pengisian data melalui aplikasi SILON, Bacaleg tersebut tidak mencantumkan diri sebagai pimpinan BUMN. Terkait hal ini KPU dan Bawaslu melakukan kordinasi ke KPU Provinsi Papua Barat Daya.

“Seharusnya sudah mengundurkan diri namun pada saat mengisi data pada Aplikasi SILON tidak mencantumkan sebagai Dir BUMD dalam hal ini KPU dan bawaslu telah melakukan koordinasi kepada KPU Prov. Papua Barat daya untuk petunjuk selanjutnya,” ujarnya.

Selain itu, KPU Raja Ampat juga menemukan bakal calon Partai Perindo yang mengajukan surat permohonan pengunduran ke KPU, terkait pengunduran diri, kata Arsyad Sehwaky hal tersebut menjadi kewenangan Partai Politik sehingga kami serahkan kembali ke Partainya.

Selama tidak ada pergantian nama bakal calon yang diajukan oleh Partai tersebut maka sesuai ketentuan KPU nyatakan Sah.

“Selain itu pada Partai Perindo dimana bacalegnya ada yang mengundurkan diri dan telah menyurat ke KPU dan Bawaslu dan ini telah di arahkan ke partai Politik dan sesuai aturan sepanjang belum ada penggantian yang dilakukan oleh Partai maka KPU nyatakan SAH,” lanjutnya.

Untuk diketahui, saat ini KPU terus melakukan publikasi dan sosialisasi terkait DPTb ( Daftar Pemilih Tambahan) sampai waktu pencoblosan yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung, dimana DPTb sesuai pengamatan kami menjadi Pemicu konflik horizontal di TPS.

Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky mengatakan saat ini KPU melakukan kesiapan pleno untuk membahas jumlah surat suara yang akan dicetak dan tambahan 2% disetiap TPS. Sejauh ini terkait data pemilih sampai saat ini tidak ada masalah.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *