Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Pj Gubernur Heru Angkat Suara Soal Perubahan Nama DKI Menjadi DKJ

×

Pj Gubernur Heru Angkat Suara Soal Perubahan Nama DKI Menjadi DKJ

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono saat ditemui awak media di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). (Foto : Pierre Ombuh/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat suara soal perubahan nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia berkata bahwa saat ini pembahasan Racangan Undang-Undang tersebut masih terus berlanjut antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.

“Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang,” kata Heru kepada wartawan dikutip TeropongNews, Jumat (15/9/2023).

Example 300x600

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini kemudian enggan berpendapat lebih mendalam. Ia hanya kembali memastikan poin-point terkait perubahan nama DKI menjadi DKJ masih dalam pembahasan.

“Iya masih dibahas,” jelas Heru.

Sebelumnya diberitakan TeropongNews, perpindahan ibu kota negara yang beralih ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kalimantan Timur masih dalam pembahasan dalam rapat kabinet. Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ digelar oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, nantinya dalam rapat tersebut, akan merubah status Jakarta usai pindah ke IKN.

Adapun rapat itu digelar di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (12/9/2023) lalu yang dibagikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat rapat telah usai melalui akun Instagram pribadinya.

“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri – setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya seperti dikutip TeropongNews, Jumat (15/9/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 3 Tahum 2022 Ibu Kota Negara yang mengamanatkan, perlu mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi
‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” jelasnya.

Example 300250
Example 120x600