TEROPONGNEWS.COM, SORSEL – Kegiatan Forester Defender Camp Tahun 2023 yang digelar selama tiga hari yang dimulai tanggal 20 – 22 September 2023 di Kampung Manggroholo – Sira Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan secara resmi di tutup, Jumat (22/09/2023) malam.
Bertepatan dengan penutupan kegiatan Forest Defender Camp, puluhan pemuda adat dari empat provinsi di Tanah Papua mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini masuk registrasi No urut 22 pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis tahun 2023 ini.
Para Pemuda adat ini menilai bahwa RUU Masyarakat Adat adalah instrument penting yang patut di sahkan pemerintah dan DPR RI, setelah melalui perjuangan panjang selama 10 tahun, dan sudah tiga kali memasuki tahapan Prolegnas di DPR RI sejak 2014 hingga saat ini.
“Mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang berpihak kepada masyarakat adat,” ungkap Pemuda Adat secara bersama-sama saat penutupan FDC, Jumat (22/09/2023) malam sekitar pukul 21:40 WIT.
Desakan Pemuda Adat ini karena sebelum hadirnya Negara, masyarakat adat sudah terlebih dahulu menguasai permukaan bumi, termasuk Tanah air Indonesia, sehingga pentingnya RUU Masyarakat adat dalam upaya melindungi, menjaga tanah, Hutan dan adat Istiadat, budaya dan Sumberdaya Alam yang di miliki oleh komunitas masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Disisi lain Masyarakat adat sangat berjasa untuk perjuangan bangsa, dalam mempertahankan dan melawan penjajahan dengan gelombang perlawanan yang cukup besar dan Masyarakat adat di seluruh Nusantara pada saat itu mampu bergerak dan membentuk sebuah Negara yang saat ini kita sebut Negara Republik Indonesia.
RRU Masyarakat adat tiga kali beruntun menjadi agenda prolegnas di DPRI RI, meski demikian tidak pernah masuk dalam pembahasan DPR RI untuk di sahkan sebagai undang-udang, padahal secara kasat mata masyarakat adat memiliki andil besar terhadap kemajuan bangsa indonesia saat ini.
RUU Masyarakat adat merupakan perjuangan yang cukup panjang, dimana proyek-proyek strategis pemerintah akan berbenturan dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, karena Masyarakat adat sangat membutuhkan pengakuan Negara bagaimana bisa di atur dalam sebuah regulasi yang bisa mempercepat proses-proses pembangunan.
Belum lama ini, menanggapi masuknya RUU Masyarakat Adat pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI tahun 2023 ini , Wakil Ketua Dewan AMAN Nasional (DAMANAS ) Region Papua sekaligus Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP ) Dorince Mehue mendukung dan mendesak kepada seluruh Fraksi partai Politik di DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat adat tersebut menjadi sebuah produk Undang –undang.
Alasan kuat Anggota MRP dari Pokja Perempuan itu, dikarenakan masa jabatan presiden Jokowi yang akan segera berakhir sehingga RUU ini penting di sahkan sebagai hadiah jokowi terhadap perjuangan panjang masyarakat adat.“sisa waktu kerja presiden, mari melihat kebutuhan masyarakat adat memproteksi hak-hak masyarakat adat di kemudian hari “ungkap Dorince Mehue.
Dirinya bahkan menapik anggapan sebagian pihak di Partai Politik yang berada di DPR RI, jangan melihat RUU Masyarakat adat sebagai sebuah ancaman yang akan menghambat iklim investasi di Indonesia bahkan di wilayah adat masing-masing.
Sebagai wakil ketua Dewan AMAN Nasional DAMANAS Dorince Mehue mendorong supaya niat baik pemerintah terutama legislatif di DPR RI untuk serius mengawal kepentingan masyarakat adat karena anggota DPR RI merupakan bagian dari masyarakat adat sehingga ini menjadi tanggung jawab kita semua