TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Mediasai penyelesaian pengaduan karyawan dan PT Inosin yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke tidak menemukan kata sepakat.
Selanjutnya, keputusan mediasi akan dilanjutkan ke tingkat provinsi yang ditangani Disnakertrans Papua Selatan. Pasalnya, pihak perusahan tidak menyanggupi pembayaran hak-hak karyawan pasca perusahan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 500 karyawan sejak Juli 2023.
“Kami sudah lakukan mediasi, namun belum ada kata sepakat antara karyawan dan pihak perusahan. Besaran pesangon yang diminta karyawan 0,75 persen, 0,05, 0,55 sampai 1,75 persen. Sedangkan perusahaan sendiri sudah mengalami kerugian dua tahun dan tidak sanggup lagi menjalankan perusahan dan hanya mampu membayar 0,55 persen dari pesangon yang diterima,” terang Kadisnakertrans Kabupaten Merauke Kleopas Ndiken, Selasa (19/9/2023) di Merauke.
Dinas menganjurkan agar perusahan punya perhatian khusus kepada pekerja yang sudah bekerja dari 15-20 tahun ke atas bisa dikasi di atas 0,55. Perusahan pun bersedia untuk membayar dengan nilai 0,55 persen namun perwakilan dari 500 para karyawan masih ingin membawa penyelesaiannya ke tingkat provinsi.
“Perusahan menyanggupi bayar 0,55 karena mereka sudah menunjukan bukti telah dilakukan audit keuangan dari perusahan dan perusahan dinyatakan tidak bisa lagi melanjutkan aktivitas. Pesangon itu bisa full ketika keuangan perusahan masih stabil,” lanjut Kleopas.
Meski demikian, perusahan memberi ruang untuk merekrut kembali beberapa karyawan yang dibutuhkan untuk masuk di perusahan lain yang masih di bawa Korindo Grup mengingat PT Inosin merupakan anak perusahan dari PT Korindo Grup.
“Namun masih tidak diterima maka mediasi selanjutnya kita rekomendasikan ke tingkat provinsi. Mudah-mudahan ada penyelesaian, tidak sampai ke level pengadilan.”