Berita

Masyarakat Adat Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

×

Masyarakat Adat Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Tokoh Pencetus Kebangkitan Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw Foto IST/TN.

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Sejumlah Tokoh Masyarakat Adat di Papua mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang RUU Masyarakat adat yang saat ini masuk registrasi no urut 22 pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis tahun 2023 ini.

Desakan itu datang dari Tokoh Pencetus Kebangkitan Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw yang menilai bahwa RUU Masyarakat Adat adalah instrument penting yang patut di sahkan pemerintah dan DPR RI, setelah melalui perjuangan panjang selama 10 tahun, dan sudah tiga kali memasuki tahapan Prolegnas di DPR RI sejak 2014 hingga saat ini.

“Secara khusus di Papua kami sangat berkepentingan secara nasional, secara Nasional harus ada satu Undang-undang yang berlaku bagi semua masyarakat adat di seluruh nusantara,” ungkap tokoh Masyarakat Adat Papua Mathius Awoitauw, Kamis, (31/08/2023).

Desakan Mathius Awoitauw cukup beralasan, karena sebelum hadirnya Negara, masyarakat adat sudah terlebih dahulu menguasai permukaan bumi, termasuk Tanah air Indonesia, sehingga pentingnya RUU Masyarakat adat dalam upaya melindungi, menjaga tanah, Hutan dan adat Istiadat, budaya dan Sumberdaya Alam yang di miliki oleh komunitas masyarakat adat di seluruh Indonesia.

“Sebelum adanya Negara, pergerakan-pergerakan dalam mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia sebagian besar di gerakan oleh masyarakat adat di seluruh Nusantara dalam bentuk kerajaan, komunitas adat tertentu, karena bentuknya hanya seperti itu dulu,”tutur Awoitauw.

Disisi lain Masyarakat adat sangat berjasa untuk perjuangan bangsa, dalam mempertahankan dan melawan penjajahan dengan gelombang perlawanan yang cukup besar dan Masyarakat adat di seluruh Nusantara pada saat itu mampu bergerak dan membentuk sebuah Negara yang saat ini kita sebut Negara Republik Indonesia.

Mewakili seluruh tokoh Masyarakat adat seluruh Tanah Papua dan Mantan Bupati Jayapura dan juga Pencetus Hari Kebangkitan Masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw mendesak Pemerintah Pusat DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat adat yang berlaku untuk seluruh Komunitas masyarakat adat di Indonesia.

“Kami dari Papua mendesak DPR RI dan Pemerintah pusat untuk mengesahkan undang-undang masyarakat adat, untuk kepastian dan perlindungan masyarakat adat di seluruh tanah air,“ desak Mathius Awoitauw.

RRU Masyarakat adat tiga kali beruntun menjadi agenda prolegnas di DPRI RI, meski demikian tidak pernah masuk dalam pembahasan DPR RI untuk di sahkan sebagai undang-udang, padahal secara kasat mata masyarakat adat memiliki andil besar terhadap kemajuan bangsa indonesia saat ini.

Awotauw juga memaparkan desakan ini juga merupakan sebuah kesepakatan dan komitmen bersama Masyarakat Adat seluruh Indonesia pada pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat ke VI (KMAN ) tahun 2022 lalu di Kabupaten Jayapura, sebagai salah satu issue penting yang di dorong di KMAN VI saat itu.

“Ini merupakan kesepakatan bersama masyarakat adat seluruh Indonesia pada Kongres 2022 lalu, dan pemerintah harus serius,“katanya.

Menurut Bapak Kebangkitan Masyarakat adat tersebut, RUU Masyarakat adat yang sudah di perjuangkan selama 10 tahun lebih, bukan kepentingan siapa-siapa dan bukan kepentingan satu dua orang, melainkan ini adalah murni kepentingan masyarakat adat di seluruh Nusantara dari sabang sampai merauke.

“Masyarakat adat merupakan penjaga tanah dan air, Sumberdaya alam, bicara mengenai ketahanan pangan, mereka ini bisa berbicara mengenai pemanasan global, masa depan bumi ada di tangan masyarakat Pribumi pemilik hak ulayat mari kita memanfaatkan kekuatan ini untuk kebanggaan Indonesia,“tambahnya.

RUU Masyarakat adat merupakan perjuangan yang cukup panjang, dimana proyek-proyek strategis pemerintah akan berbenturan dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, karena Masyarakat adat sangat membutuhkan pengakuan Negara bagaimana bisa di atur dalam sebuah regulasi yang bisa mempercepat proses-proses pembangunan.

“Di seluruh Indonesia , pembanguan dan proyek-proyek besar selalu mendapat tantangan dan penolakan dari masyarakat adat, karena kita belum menuntaskan RUU Masyarakat adat ini,“imbuhnya.

Menanggapi masuknya RUU Masyarakat Adat pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI tahun 2023 ini , Wakil Ketua Dewan AMAN Nasional (DAMANAS ) Region Papua sekaligus Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP ) Dorince Mehue mendukung dan mendesak kepada seluruh Fraksai partai Politik di DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat adat tersebut menjadi sebuah produk Undang –undang.

Alasan kuat Anggota MRP dari Pokja Perempuan itu, dikarenakan masa jabatan presiden Jokowi yang akan segera berakhir sehingga RUU ini penting di sahkan sebagai hadiah jokowi terhadap perjuangan panjang masyarakat adat.“sisa waktu kerja presiden, mari melihat kebutuhan masyarakat adat memproteksi hak-hak masyarakat adat di kemudian hari “ungkap Dorince Mehue.

Dirinya bahkan menapik anggapan sebagian pihak di Partai Politik yang berada di DPR RI, jangan melihat RUU Masyarakat adat sebagai sebuah ancaman yang akan menghambat iklim investasi di Indonesia bahkan di wilayah adat masing-masing.

Sebagai wakil ketua Dewan AMAN Nasional DAMANAS Dorince Mehue mendorong supaya niat baik pemerintah terutama legislatif di DPR RI untuk serius mengawal kepentingan masyarakat adat karena anggota DPR RI merupakan bagian dari masyarakat adat sehingga ini menjadi tanggung jawab kita semua

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD