Kriminalitas

Digugat Buktikan Pernyataannya, Rocky Gerung Kerahkan 20 Advokat di PN Cibinong

×

Digugat Buktikan Pernyataannya, Rocky Gerung Kerahkan 20 Advokat di PN Cibinong

Sebarkan artikel ini
Sidang gugatan Rocky Gerung dengan agenda pemeriksaan surat kuasa tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Selasa (12/9/2023).

TEROPONGNEWS.COM, BOGOR – Sidang gugatan Perkumpulan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) terhadap Rocky Gerung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Selasa (12/9/2023) dengan agenda pemeriksaan surat kuasa Tergugat. 

Dalam Surat Kuasa terungkap sekitar 20 advokat yang diberikan kuasa oleh Rocky Gerung untuk menghadapi gugatan Perkomhan. 

Tidak tanggung-tanggung bahwa 20 advokat dalam Kuasa Hukum Rocky Gerung di antaranya berasal dari LBHI dan Kontras dan tercatat nama Haris Azhar serta Prof. Dr. Deny Indrayana, S.H, M.H.

Sidang selanjutnya (sidang ketiga) dijadwalkan pada Senin, 18 September 2023, pukul 10.00 WIB dengan agenda mediasi yang dipimpin mediator non hakim Dr KMS Herman, S.H.,M.H.

Perkomhan (Perkumpulan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan) menggugat Rocky Gerung terkait Tergugat telah mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dan telah menyebarkan berita bohong yakni dengan menyatakan bahwa Presiden Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024. 

Rocky Gerung harus bisa membuktikan bahwa Jokowi menunda Pemilu 2024 dan harus bisa membuktikan Jokowi menjual IKN ke Cina. 

Di Pengadilan Tergugat harus pula membuktikan fakta bukan asumsi. Kalau Tergugat tidak dapat membuktikan berarti Tergugat telah mengeluarkan berita bohong yang memiliki konsekuensi hukum. 

Perkomhan melakukan proses hukum terhadap Rocky Gerung untuk memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat. Begitu pula agar Rocky Gerung sadar bahwa kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945 ada batasannya yaitu tidak boleh melanggar kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum. 

Fungsi hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia. Dalam pergaulan di masyarakat dan dalam demokrasi ada norma-norma yang tidak boleh dilanggar. Perbuatan melawan hukum bukan hanya melanggar hukum, melanggar norma kesopanan dan kepatutan juga merupakan perbuatan melawan hukum.