Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPress Release

5 Proposal Kenegaraan DPD RI, Jalan Keluar Terbaik bagi Indonesia Perkuat Sistem Bernegara

×

5 Proposal Kenegaraan DPD RI, Jalan Keluar Terbaik bagi Indonesia Perkuat Sistem Bernegara

Sebarkan artikel ini
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jendral Dewan Perwakilan Daerah, Dr. Lalu Niqman Zahir, S.Sos., M.Si, Foto IST/TN.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan 5 Proposal Kenegaraan sebagai penyempurnaan dan penguatan sistem berbangsa dan bernegara agar sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa.

5 Proposal Kenegaraan disampaikan saat Sidang Tahunan MPR RI bersama DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/08) lalu.

Example 300x600

Sidang tersebut juga dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jendral Dewan Perwakilan Daerah, Dr. Lalu Niqman Zahir, S.Sos., M.Si, Senin (25/09) mengatakan, 5 Proposal Kenegaraan ini muncul dari hasil temuan dan aspirasi dari 34 Provinsi dan hampir di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.

“Persoalan yang dihadapi, sama. Yaitu, ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, dan kemiskinan struktural yang sulit dientaskan,” kata Lalu Niqman Zahir.

Lalu Niqman Zahir menyinggung Pasal 33 Undang-Undang 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional. Pasal ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia.

Di Pasal 33 ayat 3 berbunyi, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Namun pasca reformasi, amandemen UUD 1945 telah merubah ekonomi Pancasila menjadi ekonomi yang kapitalistik, yang memperkaya sekelompok orang saja dan tidak mampu memperkecil kesenjangan ekonomi.” katanya.” Hal ini sudah tentu berseberangan dengan pemikiran para pendiri bangsa,” sambung dia.

Lebih jauh Lalu Niqman Zahir menambahkan, pembahasan 5 Proposal Kenegaraan ini melibatkan pakar hukum tata negara dan akademisi.

“Pembahasan melibatkan pakar hukum dan akademisi. Jadi, apa yang ditawarkan oleh DPD RI sejalan dengan kehendak para pendiri bangsa,” katanya.

Sebelumnya, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi menilai, 5 Proposal Kenegaraan yang ditawarkan DPD RI sebagai solusi dalam menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.

Hal itu dikatakan Mulyadi saat menjadi salah satu narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Membedah 5 Proposal Kenegaraan DPD RI dengan tema ‘Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa’, di Meeting Room Tengku Ismail Ya’kub Tower, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Rabu (06/09) lalu.

Ia menegaskan bahwa 5 Proposal Kenegaraan itu adalah jalan keluar terbaik bagi Indonesia dalam memperkuat sistem bernegara.

“Proposal kenegaraan DPD RI ini masuk akal dan oleh karenanya saya menilai bahwa ini adalah solusi bagi bangsa ini,” kata Mulyadi.

Mulyadi mengatakan sistem bernegara yang menempatkan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara itu sampai kini belum pernah diimplementasikan dengan baik dan benar.

“Mulai masa Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto, sistem bernegara itu belum pernah diterapkan dengan baik. Pada Era Reformasi malah dihapus dan dirusak total. Sekarang, tentu menjadi tugas kita untuk menyempurnakan dan memperkuat, sekaligus kita implementasikan dengan baik,” kata Mulyadi.

Adapun 5 proposal kenegaraan yang diusulkan DPD :

  1. Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.
  2. Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja.
  3. Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.
  4. Memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. Sehingga, terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.
  5. Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.
Example 300250
Example 120x600