Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitas

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Korupsi Bank Mandiri Cabang Thamrin

×

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Korupsi Bank Mandiri Cabang Thamrin

Sebarkan artikel ini
Mantan karyawan Bank Mandiri, AAFH, tersangka korupsi yang sempat jadi buronan. Ist.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, PALEMBANG – Setelah hampir 4 tahun menghilang dan menjadi buronan, AAFH, mantan karyawan Bank Mandiri, akhirnya tertangkap sudah. Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) ini sesuai penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021.

Tersangka AAFH yang berusaha menghilangkan jejak hampir 4 tahun, akhirnya terendus juga keberadaannya di daerah Kota Palembang Sumatera Selatan. Tanpa menemui kesulitan, Tim Tabur (tangkap buronan) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil meringkus tersangka korupsi Bank Mandiri ini.

Example 300x600

“Tim Tabur (gabungan-red) Kejaksaan menangkap buronan tersangka AAFH saat berada di Perumahan BAR Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (30/08/2023) sekitar pukul 18.40 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/08/2023).

Menurut Ketut, AAFH ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Kokarindo) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

Setelah diamankan, Tersangka AAFH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik.
Ketut menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Ketut Sumedana. *TN.

Example 300250
Example 120x600