TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Sebanyak 100 pasangan suami istri (pasutri), mengikuti Sidang Isbat Nikah atau Pengesahan Pernikahan massal, yang dilaksanakan di Gedung Azhari-Al Fatah Ambon, Selasa (15/8/2023).
PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk pemerintah hadir, untuk melayani masyarakat dengan menjamin kepastian hukum bagi pasangan nikah.
“Kita ingin semua masyarakat yang telah berpasangan, memiliki keabsahan pernikahan. Sehingga yang belum, kita fasilitasi supaya semua memiliki kepastian hukum perkawinan, dan administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Terhadap layanan Sidang Isbat ini, kata Wattimena, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada tahun 2022 lalu, telah menandatangani MoU dengan Pengadilan Agama (P.A) Kelas I, serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, agar dapat dilaksanakan secara terpadu.
Sebab menurutnya, banyak masyarakat yang sampai hari ini status perkawinan belum legal, karena lakukan pernikahan dibawah tangan, akibatnya belum diakui negara.
“Oleh sebab itu kita bersepakat besama-sama melakukan pelayanan sidang Isbat kepada masyarakat yang belum sah status pernikahannya,” kata Wattimena.
Diakuinya, ketidakpastian hukum bagi pasangan nikah, menjadi persoalan mendasar di kota ini, sehingga Pemkot Ambon wajib memfasilitasi, agar semua pasangan nikah hingga anak-anak yang dilahirkan, dapat diakui negara dan memiliki administrasi kependudukan untuk pengurusan berbagai hal.
“Ini perlu dilakukan Pemkot Ambon untuk fasilitasi setiap sidang isbat nikah, baik di Agama Islam, maupun nikah massal di agama Kristen. Kalau semua dilakukan dan menyentuh semua warga kota, maka Pemkot Ambon telah menjalankan tanggungjawabnya kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon, Fachrurazy Hassanusi berharap, semua pasangan suami istri yang mengikuti Sidang Isbat oleh P.A Klas I Ambon, dapat disahkan keabsahannya, sehingga dapat menerima buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Ini juga sebagai edukasi bagi masyarakat, khususnya yang beragama Islam, agar tidak ada lagi peristiwa nikah yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA),” tandas dia.