BeritaKriminalitas

Nekat, ASN Kemenkumham Gasak Motor Milik Pedagang Pancong di Cilincing

×

Nekat, ASN Kemenkumham Gasak Motor Milik Pedagang Pancong di Cilincing

Sebarkan artikel ini
YEP (44) Seorang ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di tangkap polisi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/7/2023). (Foto: Tangkapan Layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) usai menggasak motor milik pedagang kue pancong di Jalan Pedongkelan Raya, RT 01 RW 06, Kelurahan Semper Barat, Cilincing. Jakarta Utara, Jumat (21/7/2023).

Aksi tersebut diketahui usai videonya pelaku terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gideon Arif Setyawan menjelaskan pelaku menjalankan aksinya saat korban tengah asyik berjualan kue pancong dan meninggalkan kunci motor yang masih tercantol.

“Korban pedagang kue pancong sedang akan mempersiapkan barang dagangannya dan melakukan aktifitas lain saat bersamaan pelaku yang mengenakan sarung lewat dan langsung mengambil,” Kata Gidion saat di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).

Usai mendengar laporan dari korban, polisi segera mendatangi TKP untuk memeriksa CCTV dan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. dari sejumlah saksi ada yang mengaku mengtahui keberadaan pelaku.

“Kita lakukan pendalaman di TKP, ada saksi memberikan keterangan bahwa mengenal pelaku. kemudian kita lakukan pengembangan lebih lanjut didapati pelaku berinisial YEP yang bertempat tinggal di daerah Bekasi dan seorang ASN di salah satu instansi,” Kata Gidion.

Gideon menuturkan pelaku telah lima kali menjalankan aksi pencurian di wilayah operasi berbeda-beda. Usai melakukan pengembangan polisi mendapat 3 kendaraan motor di rumah tersangka yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Kita lakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan satu unit kendaraan roda dua berada di kantor tempat tersangka bekerja sehingga kita total pengamanan terhadap barang bukti sebanyak 5 unit,” Pungkasnya.

Dihadapan awak media, pelaku mengaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.