Berita

Kualitas Udara di Kota Bandung Menuju ke Arah Tidak Sehat

×

Kualitas Udara di Kota Bandung Menuju ke Arah Tidak Sehat

Sebarkan artikel ini
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Isu pencemaran udara kian menarik perhatian masyarakat. Kualitas udara Kota Bandung pun tak luput dari perhatian. Meski masuk dalam kategori kualitas sedang, tapi naik satu level lagi menyentuh angka kualitas tidak sehat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Iren Irma Muti kepada wartawan, di Bandung, Jumat (25/8/2023).

Iren menyebutkan, dalam seminggu ke belakang, tingkat polusi udara di Kota Bandung memang cukup tinggi, tapi masih dapat diterima manusia.

“Meski begitu, ini tetap menjadi perhatian kita karena jika dibiarkan makin lama bisa menuju ke arah tidak sehat. Saat ini statusnya sedang berdasarkan indikator partikulat PM 2,5,” beber Iren.

Ia mengatakan, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Bandung berada di angka 51-99. Posisi ini berada di ambang batas sedang.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang mengakibatkan kualitas udara di Kota Bandung memburuk. Sekitar 70 persen dikarenakan gas emisi transportasi.

“Sumber pencemaran udara dari transportasi itu mencapai 70 persen. Sisanya adalah dari rumah penduduk, seperti pembakaran sampah. Ada juga dari cerobong pabrik, cerobong genset dan lainnya,” paparnya.

Salah satu upaya yang dilakukan DLHK untuk menangani permasalahan tersebut adalah menanam pohon, karena hanya tanaman yang bisa menghasilkan oksigen. Selain itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung juga diimbau minimal seminggu sekali melakukan bike to work.

“Ke depan juga akan ditingkatkan melalui rekan-rekan Dinas Perhubungan penggunaan kendaraan massal. Berbagai upaya juga sudah kita lakukan seperti menguji emisi kendaraan bermotor, untuk penerapan kawasan emisi bersih itu sudah cukup signifikan,” ucap dia.

Ia mengaku, pihaknya terus menggaungkan kawasan emisi bersih. Program tersebut merupakan inisiasi pemilik kawasan, untuk menjadikan lahan parkirnya bebas emisi.

Artinya, kendaraan yang boleh parkir di kawasan tersebut harus yang lulus uji emisi, dan ini harus diperbaharui setahun sekali.

“Jadi kalau ada kendaraan yang stikernya sudah tidak berlaku, atau tidak memiliki stiker tidak diperbolehkan masuk ke kawasan emisi bersih,” ucapnya.

Selain itu Iren mengimbau, agar masyarakat baiknya menghindari tempat-tempat ramai yang banyak polusinya. Serta senantiasa memperbanyak minum air putih.