BeritaPolitik

33 Bacaleg di Raja Ampat TMS, KPU Berikan Waktu 6 Hari Untuk Perbaikan

×

33 Bacaleg di Raja Ampat TMS, KPU Berikan Waktu 6 Hari Untuk Perbaikan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Raja Ampat Arsad Sehwaky (tengah) saat membuka Rapat Penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Foto KPU Raja Ampat / TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menyampaikan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon (Balon) anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat kepada 18 Parpol peserta Pemilu 2024 di Aula KPU setempat, Minggu, (6/08/2023).

Dalam sambungan telepon WhatsApp, Senin, (7/08/2023). Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sahweky mengatakan dari 312 Bacaleg, 33 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada pengajuan perbaikan dokumen, sedangkan 312 dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Komisioner KPU Raja Ampat dua periode itu menambahkan parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yakni 6 hari terhitung mulai tanggal 6 – 11 Agustus 2023.

“Namun bacaleg yang statusnya TMS tersebut, masing-masing partai masih dapat melakukan perbaikan dokumen persyaratannya dari 6 – 11 agustus 2023,” ujar Ketua KPU Raja Ampat.

Selain itu, lanjut Arsyad Sahweky, dalam masa pencermatan DCS ini Parpol juga bisa melakukan penggantian bakal calon, pindah Dapil atau ganti nomor urut tapi tetap harus dengan persetujuan dewan pimpinan pusat (DPP) Parpol masing-masing.

Setelah perbaikan dokumen atau penggantian bakal calon pada masa pencermatan itu, KPU Raja Ampat akan memverifikasi dokumen bakal calon anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat di Tanggal 12 – 15 Agustus 2023, menyusun DCS di Tanggal 16 dan 17 Agustus 2023 hingga menetapkan DCS di Tanggal 18 Agustus 2023.

Sebagai informasi, rincian program dan tahapan penyusunan DCS hingga penetapan DCT, serta tata cara dan prosedur pelaksanaan kegiatan bisa dicek dalam Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 Tanggal 4 Agustus 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sahweky menjelaskan, Kegiatan tersebut dihadiri oleh semua utusan Parpol peserta Pemilu 2024. Hadir pula kolega KPU yakni Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.

Kegiatan di akhiri dengan Penyerahan berita acara Penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diserahkan oleh Ketua KPU Raja Ampat.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD