EkonomiKriminalitas

Setelah Terpidana 7 Tahun, Kini Hukuman Eks Dirut Jasindo Ditambah 5 Tahun Penjara 

×

Setelah Terpidana 7 Tahun, Kini Hukuman Eks Dirut Jasindo Ditambah 5 Tahun Penjara 

Sebarkan artikel ini
Eks Dirut Jasindo Budi Tjahjono

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Beban hukum Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode Mei 2011-September 2016 dan Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008-April 2011, Budi Tjahjono kian berat. Setelah pada 2019 dihukum penjara 7 tahun dalam kasus kasus korupsi premi fiktif, kini dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan.

Tambahan hukuman terhadap Budi Tjahjono dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (27/7/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Budi Tjahjono, berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Majelis hakim mengatakan Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan tindak pidana pencucian uang.

“Sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua penuntut umum,” kata Pontoh.

Budi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp50.431.743.437 dikurangi pengembalian uang dari Tisna Palwani sebesar Rp750 juta; pembelian delapan aset berupa apartemen, tanah, dan bangunan senilai Rp16,758 miliar; serta pembayaran jasa arsitek dan pembangunan rumah di area Melawai, Jakarta Selatan sebesar Rp5,235 miliar.

“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp27.688.487.437. Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tutur Pontoh.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Budi Tjahjono akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Pontoh.

Atas vonis tersebut, Budi Tjahjono langsung menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding.

“Terima kasih Yang Mulia, kami sudah mendengar, kami akan melakukan banding karena kami menganggap kami sudah bekerja 40 tahun, penghasilan saya bukan hanya itu,” kata Budi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, yang bersangkutan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, eks Dirut Jasindo yang menjabat pada Mei 2011 hingga September 2016 itu dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain pidana badan, eks Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008 – April 2011 ini juga dijatuhi ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 27,688 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa.

Budi tidak sendirian, dua terdakwa lainnya juga telah dijatuhi vonis. Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008–September 2016 Solihah divonis empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan.

Kemudian, Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan PT Altona Kiagus Emil Fahmy Cornain juga divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.