Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminalitas

Polisi Tangkap Enam Pelaku Pengeroyokan Jurnalis TV di Kawasan Ancol

×

Polisi Tangkap Enam Pelaku Pengeroyokan Jurnalis TV di Kawasan Ancol

Sebarkan artikel ini
Wartawan stasiun TV Indosiar, Muhammad Syarif (22) yang menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara pada Minggu (23/7/2023)(Foto: Ist).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil meringkus enam tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis TV, yang terjadi di Ancol, Jakarta Utara, Minggu, 23 Juli 2023.

Diketahui, kejadian pengeroyokan ini terekam kamera pengawas atau CCTV di depan Pintu Gerbang Ancol Barat.

Example 300x600

Usai menerima laporan dari korban, polisi pun berhasil meringkus keenam pelaku.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan salah seorang pelaku mengaku menabrak korban dengan sepeda motor.

Kejadian itu bermula saat jurnalis TV berinisial MS, melintas di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara, dan merekam keributan dan pengeroyokan terhadap korban 1 berinisial R. Saat merekam, MS justru turut menjadi sasaran empuk para pelaku.

“Bertepatan di tempat tersebut, ada korban 2 yang sedang melintas, MS yang berprofesi sebagai jurnalis. Kemudian saudara MS merekam atau memvideokan, karena rombongan pelaku merasa tidak senang, salah satu tersangka inisial OK mendorong korban 2 hingga korban terjatuh,” kata Binsar di Polsek Pademangan, Selasa, 25 Juli 2023.

Salah satu tersangka berinisial KH yang sebelumnya menabrak korban R, juga menabrakkan motor ke MS.

“Kemudian setelah itu korban 2 (MS) berdiri dan kembali dipukul oleh tersangka A dan tersangka OW,” lanjut Binsar.

Akibat pengeroyokan ini, korban R mengalami luka pada bagian kaki. Sementara korban MS mengalami luka bagian kepala, tangan, dan dada.

Polisi turut menyita motor yang digunakan pelaku untuk menabrak korban. Kamera dan helm korban yang hancur juga disita.

Dari enam tersangka, dua diantaranya masih di bawah umur. Keenam tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan juga pasal perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600