BeritaKriminalitas

Pengacara Maqdir Ismail Diminta Buktikan Bawa Uang Rp 27 M ke Kejagung

×

Pengacara Maqdir Ismail Diminta Buktikan Bawa Uang Rp 27 M ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Pengacara Maqdir Ismail.. Foto : Ant.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA Pernyataan Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan terkait adanya pihak swasta yang akan mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, bikin kelabakan” pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkait adaanya rencana pengembalian uanag Rp 27 miliar dari pihak swasta (terkait dugaan korupsi di Kemenkoinfo), tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Selain itu yang bersangkutan juga diminta membawa uang sesuai jumlah yang dijanjikan ke Kejaksaan Agung.

Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (07/07/2023), dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana.

“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Ketut Sumedana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyiidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), sudah memeriksa 8 saksi termasuk Menteri Pemuda dan Olah Raga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau yang lebih dikenal sebagai Dito Ariotedjo

Sementara itu perihal adanya yang hendak mengembalikan uang Rp 27 miliar dalam bentuk mata uang asing dari salah satu tersangka dugaan korupsi BTS 4G di Kemenkoinfo, Dito Ariotedjo mengaku tidak tahu menahu soal peengembalian uang tersebut.

Dito menegaskan pihaknya sudah datang ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan aliran dana Rp 27 miliar tersebut. Jadi biarkan saja proses penyidikan berjalan sebagai mana mestinya.

Seperti diketahui, Maqdir Ismail adalah pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kliennya. Maqdir juga menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

Namun demikian, Maqdir enggan menyebutkan siapa sosok orang yang sudah menyerahkan uang Rp 27 miluar tersebut untuk dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Sosok itu juga belum bisa dipastikan apakah Markus atau bukan. Dan yang pasti akan mengembalikan uang tersebut secara tunai dalam bentuk mata uang asing. *

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD