TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Tiga daerah tingkat II di Provinsi Papua Barat Daya yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada tanggal 22 agustus 2023 yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Maybrat.
Mentri dalam negeri Republik Indonesia Mohammad Tito Karnavian telah menyurati Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Ketua DPRD Kota Sorong, Kabupaten dan Maybrat dengan nomor : 100.2.1/3345/SJ tangga 3 Juli 2023 bersifat segera untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati dan Wali Kota.
Pengusulan Penjabat Wali Kota Sorong, Penjabat Bupati Sorong dan Penjabat Bupati Maybrat itu masing-masing tiga nama ke Mendagri paling lambat tanggal 27 Juli 2023.
Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Dr Drs Mohammad Musa’ad,M.Si saat dikonfirmasi awak media mengaku sudah menerima surat dari Mendagri tersebut.
Kemudian telah menyiapkan nama-nama permintaan dari Mendagri yaitu setiap daerah tiga nama untuk dilakukan verifikasi dari pemerintah pusat melalui kementrian dalam negeri.
Sudah barang tentu setiap bakal calon Penjabat kepala daerah harus memenuhi ketentuan yang berlangsung salah satu diantaranya menduduki jabatan Eselon II di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
“Staf ahli Gubernur Papua Barat Daya ada 3 orang yaitu Pak Yakop Karet, Yan Piet Mosso dan George Yarangga sehingga mereka juga eselon II punya peluang yang sama untuk diusulkan menjadi Penjabat Bupati dan Wali Kota,” ucap Musa’ad kepada awak media saat menghadiri acara Jambore Kader PKK se-Papua Barat Daya tahun 2023 di Aimas Convention Center (ACC) Kabupaten Sorong, Jumat (21/7/2023).
Sayangnya, mantan Kepala Bappeda Provinsi Papua itu belum membeberkan nama-nama bakal calon Penjabat Wali kota dan Bupati yang akan diusulkan nanti,” Tunggu saja, nanti diumumkan ya,” ujarnya.
Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga,A.Pi.,M.M, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso,S.Sos.,M.Si.,M.AP dan Pj Bupati Maybrat Dr Bernhard E. Rondonuwu,S.Sos.,M.Si dilantik Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si pada tanggal 23 Agustus 2022 lalu di Manokwari, saat ini sudah menjelang 1 tahun tugsnya.
Ketiga Penjabat kepala daerah itu dilantik berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor 131/1717/ GPB/2022 tanggal 19 Agustus 2022.