BeritaDaerahPemerintahan

Lantik Pj Sekda, Pj Wali Kota Sorong Abaikan Putusan PTUN Jayapura dan Melakukan PMH

×

Lantik Pj Sekda, Pj Wali Kota Sorong Abaikan Putusan PTUN Jayapura dan Melakukan PMH

Sebarkan artikel ini
Yosep Titirlolobi SH, kuasa hukum mantan Sekda Kota Sorong; Yakob Kareth. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kuasa hukum Yakop Kareth (mantan Sekda Kota Sorong), Yosep Titirlolobi S.H mengatakan, Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong, George Yarangga, A.PI. MM telah mengabaikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Menurut Yosep, langkah Pj Wali Kota Sorong untuk melantik Pj Sekda Kota Sorong banyak ditumpangi kepentingan politik dan mengabaikan aspek hukum. Padahal, hukum tertinggi di Indonesia adalah hukum di pengadilan, dan seharusnya Pj Wali Kota Sorong wajib tunduk, untuk itu sudah seharusnya Mendagri mencopot Pj Wali Kota Sorong.

“Seorang Pj Wali Kota Sorong seharusnya tidak menyalahgunakan jabatannya untuk mengangkat seseorang Pj Sekda dan mengabaikan proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia,”lugas Yosep via ponselnya, Kamis (6/7/2023).

Diterangkan Yosep di dalam perkara di PTUN Jayapura sendiri, Putusan PTUN telah mengabulkan gugatan Penguggat Yakob Kareth sehingga Pemerintah Kota Sorong mengajukan upaya banding ke PTUN Manado dan putusan banding tersebut lagi-lagi memenangkan Yakob Kareth, dimana dalam putusan tersebut PTUN Manado telah menguatkan putusan sebelumnya yaitu PTUN Jayapura, sehingga dengan dua kali kekalahan akhirnya Pemerintah Kota Sorong mengajukan lagi upaya kasasi ke Mahkamah Agung dikarenakan tidak merasa puas dengan hasil Keputusan Pengadilan Tinggi.

“Bahwa pernyataan Pj Wali Kota Sorong, George Yarangga kepada media bahwa dia sudah mengajukan dan meminta persetujuan kepada Pj Gubernur Papua Barat Daya sehingga dia melantik Ruddy Laku sebagai Pj Sekda adalah pernyataan paling “terdungu” yang ada di Tanah Papua, dimana Pj Wali Kota telah mengabaikan dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung,”lugas Ketua PA GMNI Papua Barat dan Papua Barat Daya ini.

Seharusnya, lanjut Yosep, Pj Wali Kota Sorong harusnya bertanya kepada Kemendagri atau paling tidak bertanya kepada Komisi Apratur Sipil Negara (KASN), apakah melantik Pj Sekda itu akan menimbulkan masalah atau tidak, karena proses hukum masih sementara berjalan di Mahkamah Agung, bukannya bertanya kepada Pj Gubernur Papua Barat Daya.

“Pelantikan Pj Sekda Kota Sorong yang masih dalam proses hukum itu, telah membodohi masyarakat, padahal Pj Wali kota Sorong sendiri tak ada komitmen dalam penegakkan hukum dan aturan. Ini ada apa, atau jangan-jangan bisa jadi diduga pelantikan Pj Sekda dipaksakan untuk mencairkan anggaran APBD Kota Sorong yang hampir mencapai Rp.1 triliun tapi tidak dirasakan oleh masyarakat kecil di Kota Sorong,”tukasnya.

Lanjut Yosep, semua perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sorong dalam hal ini Pj Wali Kota Sorong adalah perbuatan melanggar hukum sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/Atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige Overheid sdaad).

“Untuk itu dalam waktu dekat kami sebagai kuasa hukum dari saudara Yakop Kareth akan menyurati Kemendagri dan KASN, BKN, Dirjen Otda Kemendagri, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta l, kebetulan saya sendiri ada di Jakarta maka surat akan kami masukan hari Kamis atau Jumat bisa juga hari Senin, dan tidak menutup kemungkinan surat juga akan kami masukan ke Komisi II DPR-RI di Senayan agar Menteri Dalam Negeri bisa dipanggil saat rapat dengar pendapat di Komisi II,”ungkapnya.

Yosep mengungkapkan, tim kuasa hukum Yakop Kareth sudah mempersiapkan langkah-langka hukum dan sedang mengkaji langkah-langkah hukum apa yang akan diambil secara pidana dan tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan pengaduan dan/atau laporan polisi di Mabes Polri, mengingat bukti-bukti dari Ombudsman Papua Barat yang dalam temuannya telah mengatakan ada mal administrasi dalam proses pencopotan Sekda Kota Sorong Yakop Kareth, dan juga ada surat dari Inspektorat Papua Barat yang telah mengeluarkan surat pembatalannya terhadap surat pertama yang dikeluarkan sehingga Yakop Kareth dicopot dari Sekda.

Selain itu, menurut Yosep, ada juga surat dari Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya No 100.3.5.1/8/GPBD/2023 tanggal 28 Febuari menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi TUN Menado No 6/B/2023/PT.TUN.MDO, yang memperkuat Putusan PTUN Jayapura, dimana Pj Gubernur Papua Barat Daya meminta agar Pj Wali Kota Sorong untuk segera tidak melakukan kasasi dan meminta segera agar Yakob Kareth dilantik, tetapi lagi-lagi hal itu tidak diindahkan oleh seorang Pj Wali Kota Sorong.

Belum lagi, tambah Yosep, ada juga surat resmi dari KASN yang ditujukan Kepada Pj Wali Kota Sorong Nomor : B-10003/JP. 01/03/2023 tertanggal 10 Maret 2023 Bersifat Segera, Perihal : Tindak Lanjut Pengembalian Sdr. Yakob Kareth ke dalam jabatan Sekretaris Daerah Kota Sorong tetapi itupun tidak diindahkan oleh Pj Wali Kota Sorong, George Yarangga.

“Dalam ketentuan Peraturan Menteri PANRB No 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pasal 59 ayat (1) Penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, ayat (2) Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Pelaksanaan tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak 1 kali penugasan, ayat (3) Penetapan tugas, kewenangan dan fasilitas Pelaksana Tugas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”papar Yosep.

Selain itu, menurut Yosep bahwa berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan pada Pasal 15 ayat (1) huruf a. Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh masa atau tenggang waktu Wewenang, huruf b. Wilayah atau daerah berlakunya wewenang dan huruf c. Cakupan bidang atau materi Wewenang.

“Ayat (2) juga menjelaskan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf A tidak dibenarkan mengambil Keputusan dan/atau tindakan. Artinya berdasarkan aturan UU, Pejabat Wali Kota Sorong tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan untuk melantik Pejabat Sekda Kota Sorong dan apa yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Sorong dalam melantik Pj Sekda sudah Jelas-jelas menabrak aturan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan,”pungkas tegas.