Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminalitas

KPK Akui Khilaf, Tim Operasi Tangkap Tangan Salah Prosedur

×

KPK Akui Khilaf, Tim Operasi Tangkap Tangan Salah Prosedur

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai pertemuan dengan petinggi TNI yang dipimpin Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada kekeliruan dalam koordinasi saat menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap yang berawal dari tangkap tangan. 

KPK juga mengaku khilaf karena tidak mengacu ke  Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan yakni umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama.

Example 300x600

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai pertemuan dengan petinggi TNI yang dipimpin Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” ujar Johanis Tanak.

“Atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” imbuhnya.

Johanis membeberkan dalam pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa hari lalu, tim penyidik KPK menemukan dan mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI yang berdinas di lingkungan Basarnas.

“Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis.

Hal itu merujuk pada Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan yakni umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama.

“Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka [penegak hukum] sipil harus menyerahkan kepada militer,” kata Johanis.

Oleh karena itu, sambungnya, terkait penetapan tersangka pada dua perwira TNI sebelumnya itu jajaran pimpinan KPK meminta maaf.

“Kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima,” kata Johanis.

Dia pun memastikan penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan secara koneksitas antara KPK dan POM TNI.

Sebelumnya Mabes TNI telah menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7) siang.

Dia mengaku menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, Marsda Agung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

Dia mengatakan, saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Dia mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

“Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” kata dia.

“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” tambah dia.

Agung Handoko berharap tidak melebar. Dipastikan kasus suap ini juga akan ditangani secara profesional karena mendapat perhatian Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

“Panglima sangat kecewa. Kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI,” kata Agung.

“Jadi ini yang perlu ditegaskan dan Panglima sangat komit dengan masalah penegakan hukum, khususnya korupsi,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600