BeritaKriminalitas

Dua Keluarga Pejuang Kemerdekaan NKRI Bakal Terusir, Gugat Menhan di PN Jaktim

×

Dua Keluarga Pejuang Kemerdekaan NKRI Bakal Terusir, Gugat Menhan di PN Jaktim

Sebarkan artikel ini
Sidang gugatan pertama terhadap Menhan Praabowo di PN Jaktim ditunda. Ist,

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Duh…!!! betapa memilukan, miris dan mengiris kalbu. Betapa tidak, dua keluarga pejuang kemerdekaan RI yang menempati rumah di Jalan Slamet Riyadi No. 25 dan No. 27 Matraman Jakarta Timur, bakal terusir karena akan dikosongkan pemerintah, dalam hal ini Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.

Pengambil alihan rumah tinggal ini pun dinilai sangat melukai hati kedua keluarga pejuang Kemerdekaan NKRI yakni Adam Wahyudi dari kelurga pejuang Kol. Purn. Ir. Imam Soekoto dan R Bernardus Heddy dari keluarga pejuang Letkol. Purn. E. Juwono. Padahal sejatinya, lahan yang mereka tempati asal muasalnya merupakan tanah Negara.

Maka untuk itu kedua keluarga pejuang kemerdekaan NKRI ini menggugat Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo Subianto tergugat I, Kodam Jaya tergugat II dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur tergugat III, dengan melayangkan gugagatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan sidang perdana gugatan perdata terhadap Menhan mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (25/07/2023).

Menurut Priyanto, selaku kuasa hukum dua anak pahlawan itu mengatakan kepada TeropongNews, Selasa (25/07/2023) malam bahwa agenda sidang perdana hari ini adalah mediasi atau upaya damai yang akan disampaikan kepada kuasa hukum Prabowo.

Gugatan perdata ini, lanjut Priyanto, akan disampaikan kepada kuasa hukum Menhan Prabowo agar memperhatikan nasib pahlawan, pejuang kemerdekaan yang berjasa bagi NKRI, yang sudah menempati rumah itu lebih dari 60 tahun.

Adapun Adam Wahyudi adalah anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto menempati rumah yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi nomor 27 RT 005/04 Kelurahan Kebon Manggis Jakarta Timur. Sementara R Bernardus Heddy anak dari Letkol (Purn) E Juwono menempati rumah di Jalan Slamet Riyadi Nomor 25 di RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Priyanto selaku kuasa kedua penggugat turut trenyuh dan menilai tidak adil bagi keluarga dua pahlawan tersebut jika harus meninggalkan kediaman mereka yang sudah 60 tahun ditempati bersama kelargannya. Sebab, rumah yang mereka tempati adalah warisan dari orangtuanya yang nota bene adalah pejuang yang sudah berjasa bagi bangsa dan Negara. Maka sudah sepantasnya, sudah sewajarnya memberikan perhatian dan keadilan bagi pahlawan kemerdekaan.

Menurut Priyanto yang ditemui media ini di Jalan Slamet Riyadi Jakarta Timur, Selasa (25/07/2023) malam, mengungkapkan bahwa gugatan ini baru satu bagian kasus dari sekian kasus lainnya.

“Saya yakini masih banyak veteran RI yang belum punya rumah tinggal. Tapi dalam gugatan ini sangat ironis karena yang sudah tinggal puluhan tahun malah terusir. Saya berharap pemerintah membuka mata hatinya,” tandas Priyanto.

Harapan para penggugat tidaklah muluk-muluk. Mereka hanya berharap kompensasi melalui sidang gugatan perdata tersebut. Setidaknya Menhan Prabowo tergugah untuk memberikan perhatian terhadap dua keluarga pahlawan tersebut.

“Setidaknya keluarga pejuang ini tetap bisa tinggal di rumah yang mereka tempati selama ini. Atau ada kompensasi berupa rumah tinggal. Jangan pula main usir hingga menyengsarakan keluarga itu. Dan sudag sewajarnya mereka mendapatkan haknya. Sebab, hukum ini bukan hanya normatif, tapi berkembang menjadi progresif,” ujar kuasa hukum.

Dijelaskan Priyanto, sebenarnya dua rumah itu mulanya adalah tanah negara. Para penggugat kemudian mengajukan permohonan hak atas tanah itu ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur pada 2014. Namun, permohonan itu ditolak oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur lantaran Kemenhan lebih dulu melakukan pendaftaran, tanpa sepengetahuan penggugat. Maka sejak saat itu komunikasi pun buntu dengan pihak terkait sehingga pada tahun 2016 terbit sertifikat Kemenhan.

Nah, seiring terbitnya sertifikat Kemenhan itu maka dilayangkan Surat peringatan (SP) 1 dikeluarkan pada 16 Maret 2023, SP 2 pada 28 April 2023, dan SP 3 pada 23 Mei 2023. SP 3, para penghuni harus keluar (rumah) dalam waktu sebulan.

“Dalam perkara ini, hakim memutuskan harus berdasarkan hati nurani dan keadilan. Dalam mediasi ini, saya akan memprioritaskan masalah keadilan ini agar betul-betul diperhatikan Menhan Prabowo,” tutup dia. ***

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD