Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminalitas

Diduga Terlibat Korupsi PPOB PLN, Anak dan Mertua Ditahan

×

Diduga Terlibat Korupsi PPOB PLN, Anak dan Mertua Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan tahun 2013 hingga 2020.

“ Kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Untung Arifin dan tersangka Panji Agus Muttaqin,” ujar Kasie Pidana Khusus, Much Arief Abdillah, Selasa (11/7/23).

Example 300x600

Dikatakannya sebelum menetapkan status tersangka terhadap dua orang, penyidik terlebih dahulu dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023.

“Penyidikan tentang dugaan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan tahun 2013-2020,” bebernya.

Kemudian dalam proses penyidikan pihaknya telahmelakukan pemeriksaan sebanyak tiga belas saksi. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut ditemukan dua tersangka yang merupakan anak dan mertua.

“Penetapan tersangka atas nama Untung Arifin berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023, tersangka Panji Agus Muttaqin berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023,” terangnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Jaksel pada tanggal 10 Juli 2023.

Kasus itu berawal dengan cara membuka akses finansial pada rekening deposit PT.RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM, sehingga PT. RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC).

“Akibat adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan yang dilakukan oleh Para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24.7 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Sofyan Hadi) 

Example 300250
Example 120x600