TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ribuan tenaga medis dan kesehatan yang berasal dari 5 (lima) organisasi profesi mengancam akan melakukan mogok nasional apabila tuntutan mereka tak direspons pemerintah dan DPR RI.
“Setelah ini kami menginstruksikan seluruh anggota untuk mogok kalau pemerintah tetap tidak menggubris dan tidak mengindahkan apa tuntutan kamu hari ini,” kata Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria kepada wartawan saat melalukan aksi damai di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (5/6/2023).
Lima organisasi profesi yang menggelar aksi itu terdiri dari IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Menurut Beni, pihaknya telah melayangkan tuntutan tersebut kepada pemerintah dan DPR sejak 28 hari yang lalu.
“Tetapi pemerintah masih punya gunjingan bersama DPR untuk membahas itu tanpa melibatkan kita sebagai organisasi yang resmi yang sudah tegas disebutkan di dalam undang-undang No. 29 tahun 2004,” tegasnya.
Saat menemui pengunjuk rasa, anggota Badan Legislatif DPR Fraksi Demokrat, Santoso menegaskan pihaknya menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang sedang dibahas DPR.
Santoso datang menemui ribuan nakes dan medis bersama anggota Komisi IX fraksi Demokrat, Aliyah Mustika Ilham.
Santoso menegaskan RUU Kesehatan Omnibus Law harus ditolak karena merugikan.
“RUU kesehatan ini yang sangat merugikan bagi bangsa Indonesia dan para pekerja kesehatan, harus kita tolak dan batalkan,” kata Santoso di atas mobil komando depan Gedung DPR.
Dia pun meminta dukungan dari ribuan massa aksi tersebut untuk menggagalkan RUU Kesehatan Omnibus Law itu.
Sementara, Aliyah mengatakan dirinya termasuk anggota pantai kerja RUU Kesehatan Omnibus Law.
“Saya di Komisi IX, juga termasuk salah satu anggota panitia RUU Kesehatan memohon kepada perwakilan dari bapak ibu yang bisa kami terima untuk memberikan masukan pada kami,” ujarnya.
Aliyah menuturkan RUU Kesehatan Omnibus Law saat ini dang dibahas di Komisi IX DPR.