TEROPONGNEWS.COM,TAMBRAUW – Polres Tambrauw telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 3 tersangka yang menjadi simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ke Kejari Sorong.
Hal itu disampaikan Kapolres Tambrauw, AKBP Bendot Dwi Prasetio saat melakukan tatap muka bersama masyarakat di Kantor Distrik Bamus Bama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya Selasa (13/6/2023).
“SPDP sudah kita kirim ke Kejari Sorong. Dari 19 orang 3nya di SPDP, 16 sisanya sudah dikembalikan dan statusnya sebagai saksi,”ujar Bendot.
Bendot menjelaskan, dari 3 tersangka, dua diantaranya merupakan warga Bamus Bama, dan satunya lagi adalah warga dari Kabupaten Maybrat. Kini ketiganya sudah ditahan di Rutan Polres Sorong.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni pasal 106 perbuatan makar dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Ketiganya sama ancamannya, tapi kan tergantung Jaksa nanti tuntutannya,”katanya.
Sementara itu Kasie Pidum Kejari Sorong Eko Nuryanto saat dikonfirmasi belum menerima SPSD tersebut.
“Hari ini kami belum terima, besok akan kami cek,”ucapnya, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, Tim gabungan TNI-Polri mengamankan 19 orang simpatisan yang melaksanakan deklarasi dan pelantikan Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di kampung Sarwom, distrik Bamus Bama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Jum’at (9/6/2023).
Kapolres membeberkan, masing-masing tersangka berinisial UK, YY, dan WY. Tersangka YY dan WY terdapat dalam struktur organisasi KNPB Tambrauw yang baru dibentuk, sedangkan UK merupakan Sekjen KNPB wilayah Maybrat dan Tambrauw.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, situasi di di wilayah hukum Tambrauw sampai dengan saat ini sudah aman kondusif.