BeritaKriminalitas

Penyuap Gubernur Papua Nonaktif, Rijatono Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Penyuap Gubernur Papua Nonaktif, Rijatono Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
KPK menggelar konferensi pers saat Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap Gubernur Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023). (Foto : Tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dituntut 5 penjara dan pidana serta denda sebanyak Rp250 juta dengan subsider atau hukuman pengganti 6 bulan penjara. Sebagai pemberi suap Rijatono terbukti memberikan suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai puluhan miliar rupiah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, dikutip TeropongNews, Kamis (9/6/2023).

JPU KPK menilai, Rijatono terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang terdapat pada pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas jaksa.

Kemudian dalam kasus tersebut, JPU KPK menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa, jaksa menilai terdakwa tidak mendukung sebagaimana program pemerintah yakni memberantas tindak pidana korupsi.

5111
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa menurut JPU KPK ialah berkelakuan sopan selama persidangan berlangsung dan mempunyai tanggungan keluarga serta tidak memiliki riwayat hukum.

Perlu diketahui, Rijatono memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023. Secara rinci meliputi uang sebanyak Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850.

Sebagai informasi, selain sebagai Direktur PT Tabi Bangun Papua, perusahaan yang membidangi konstruksi dan bangunan, Rijatono merupakan Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan, industri farmasi dan obat-obatan sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.