DaerahKesehatanKriminalitasPemerintahan

Sekalipun Telah Berdamai, Pelajar Jambi Alami Trauma Psikologi

×

Sekalipun Telah Berdamai, Pelajar Jambi Alami Trauma Psikologi

Sebarkan artikel ini
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi, Asi Nopriani. (Ist)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Seorang siswi SMP di Kota Jambi, Provinsi Jambi, yang viral di media sosial karena mengkritik pemerintah kota setempat mengalami trauma psikologi setelah sempat dilaporkan ke Kepolisian.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi, Asi Nopriani, mengatakan, SFA (14 tahun) hingga kini masih dalam kondisi trauma meskipun laporan atas dirinya itu sudah dicabut dan dilakukan pendekatan restorative justice.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, SFA memang masih mengalami trauma psikologi seperti cemas, takut, kurang tidur namun masih mau bersekolah dan bergaul sama temannya,” kata dia seperti dikutip sejumlah media di Jambi, Rabu (7/6/2023).
Asi Noprini menyayangkan aksi Pemerintah Kota Jambi yang melaporkan SFA ke Kepolisian setelah adanya penyampaian kritik lantaran yang bersangkutan membela kepentingan neneknya, yang mengalami kerusakan rumah akibat aktivitas perusahaan.
Menurutnya pelaporan ke Kepolisian ini dinilai kurang tepat.
Akan tetapi, saat ini Pemerintah Kota Jambi mau mengutamakan kepentingan anak sehingga terkait kasus ini sudah dipilih jalur Restorative Justice yang nantinya berujung damai.
Dia juga menjelaskan pihaknya akan melakukan rehabilitasi sosial dan home visit untuk menyembuhkan trauma psikologi terhadap SFA.
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah berhasil menyelesaikan permasalahan antara Pemerintah Kota Jambi dengan SFA pemilik akun tik tok @fadiyahalkaff secara damai melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
“Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan akhirnya sepakat dimediasikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan upaya damai atau restorative justice, dan sudah berdamai,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory.
Tory juga mengatakan bahwa Pemkot Jambi juga telah mencabut laporannya terhadap SFA terkait dugaan pelanggaran Undang-undang ITE. Selain itu, SFA juga telah menyadari akibat tidak dapat mengendalikan emosi sehingga dia sempat menggunakan kata-kata yang seharusnya tidak disampaikan dalam video yang diperuntukkan untuk Pemkot Jambi tersebut.
SFA menyadari hal tersebut karena adanya pendampingan dari Pusat Pengembangan Anak (PPA), dan pengacara. SFA juga telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf pada 4 Juni 2023. Sehingga dari permohonan maaf itulah yang mendasari bahwa Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum Gempa Awaljon mencabut laporannya terhadap SFA di kepolisian.
Tory juga mengatakan bahwa sejak awal pihaknya memang berniat melakukan mediasi terkait permasalahan ini mengingat bahwa SFA masih berstatus pelajar SMP.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon menyebutkan bahwa pihaknya secara resmi telah mencabut laporannya terhadap SFA ke penyidik Polda Jambi.