Kriminalitas

KPK Periksa 15 Pegawai Buntut Skandal Pungli di Rumah Tahanan

×

KPK Periksa 15 Pegawai Buntut Skandal Pungli di Rumah Tahanan

Sebarkan artikel ini
Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melakukan konfrensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Foto: Mohammad Ivan/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kedisiplinan 15 orang pegawai KPK buntut skandal pungli senilai Rp4 miliar di rumah tahanan (Rutan) dan perbuatan asusila terhadap istri koruptor.

“Disiplin pegawai yang terkait dengan dugaan pungli tadi di rutan itu, KPK saat ini sudah memeriksa kurang lebih 15 orang,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konfrensi pers, di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Ali menjelaskan pihaknya juga akan membentuk tim khusus guna mengevaluasi pengelolaan rutan dan disiplin kepegawaian di tubuh KPK.

“Disamping kemarin juga sudah disampaikan oleh pak Alex KPK telah membebas tugaskan terhadap beberapa,” papar Ali.

Sebagai informasi, dewan pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhi hukuman pelanggaran etik terhadap oknum pegawai yang terlibat pungli senilai Rp4 miliar dan perbuatan asusila terhadap isteri tahanan.