Kriminalitas

KPK Benarkan Kontrakan Milik Rafael Alun Masih Berpenghuni

×

KPK Benarkan Kontrakan Milik Rafael Alun Masih Berpenghuni

Sebarkan artikel ini
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Mohammad Ivan/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kontrakan milik Rafael Alun Trisambodo di Jakarta Barat masih memiliki penghuni. Padahal KPK telah menyita kontrakan tersebut karena diduga dibeli dari hasil korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu.

“Jadi biarkan dulu dia menghabiskan (masa kontrak) itu, tapi tidak bisa diperpanjang. Jadi memang ada (penghuni). Karena kita juga kan dia itu mengontrak sebelum tahu itu hasil dari korupsi,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Kamis (29/6/2023).

Asep menjelaskan KPK akan menghargai dan memberi waktu bagi para penghuninya untuk mencari hunian baru.

“Jadi kita harus menghargai kontrak yang mereka lakukan. Jadi perlu diberi kesempatan mereka mencari kontrakan yang baru,” tambah dia menjelaskan.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan pihaknya tidak memasang plang penanda kontrakan tersebut telah disita KPK. Menurutnya pemasangan plang akan dilakukan jika semua aset milik Rafael Alun telah disita.

“Jadi kita tidak nyita hari itu terus diplang. Jadi semuanya dulu kita amankan karena ini kan harus bergerak dengan cepat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, awalnya beredar di media sosial Twitter. Dalam sebuah unggahan, disebutkan bahwa kontrakan Rafael hingga kini masih beroperasi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 20 aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp 150 miliar.

“Sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).

“Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” paparnya.

Ali menjelaskan Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. Tercatat, tim penyidik KPK berhasil menyita 20 bidang tanah dan bangunan di Jakarta, Yogyakarta dan Sulawesi Utara.

“Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara,” pungkasnya.