Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahPemerintahan

Kemendagri Dukung Komitmen Percepatan Pembangunan DOB Prov. Papua Barat Daya

×

Kemendagri Dukung Komitmen Percepatan Pembangunan DOB Prov. Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini
Pertemuan untuk memfasilitasi penyusunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026 Provinsi Papua Barat Daya, Selasa. Ist.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melaksanakan pertemuan untuk memfasilitasi penyusunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026 Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (06/06/2023).

Pertemuan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru.

Example 300x600

Fasilitasi tersebut bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, rasionalitas, serta keselarasan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Fasilitasi RPD tahun 2024-2026 Provinsi Papua Barat Daya dilaksanakan secara hybrid di kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah dengan menghadirkan perwakilan dari komponen lingkup Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, kementerian/lembaga teknis, perwakilan Direktorat SUPD lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah, serta jajaran Bapperida dan OPD di Provinsi Papua Barat Daya.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Iwan Kurniawan yang mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah, menyampaikan bahwa RPD tahun 2024-2026 memiliki peran yang penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di masa transisi menuju Pilkada serentak tahun 2024, terutama dengan adanya kondisi kepemimpinan daerah yang dijabat oleh Penjabat Kepala Daerah. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan dan menyusun dokumen RPD tahun 2024-2026 dengan baik.

Dalam konteks ini, Iwan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi DOB pertama yang telah melaksanakan tahapan penyusunan RPD tahun 2024-2026.

“Langkah ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengarahkan pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah,” kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan dalam penyusunan RPD tahun 2024-2026 Provinsi Papua Barat Daya, juga perlu diperhatikan isu-isu strategis seperti penerapan kebijakan terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021, dan Permendagri 59 Tahun 2021 tentang SPM; optimalisasi program dan penyelesaian major project yang tertunda akibat pandemi Covid-19; dukungan untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; pemulihan perekonomian dan pengendalian inflasi melalui peningkatan belanja pemerintah pada produk dalam negeri; penanggulangan kemiskinan ekstrem hingga 0% dan penurunan prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024; serta pencapaian pembangunan berkelanjutan dengan fokus pada program dan kegiatan strategis sesuai dengan RAD SDGs.

Iwan menambahkan agar Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dapat menindaklanjuti beberapa hal yakni ;

Pertama, saran dan masukan dari peserta fasilitasi RPD Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024-2026 yang hadir, baik dari Kemendagri maupun kementerian/lembaga segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Akhir RPD Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024-2026.

Kedua, perbaikan Ranperkada berdasarkan saran dan masukan hasil fasilitasi RPD tahun 2024-2026 disampaikan kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Ketiga, penetapan RPD tahun 2024-2026 Provinsi Papua Barat Daya segera dilakukan mengingat RPD tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD Tahun 2024.

Terakhir, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan Perkada tentang RPD tahun 2024-2026 kepada DPRD paling lambat satu pekan setelah ditetapkan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapperida Papua Barat Daya Rahman menyampaikan tujuan pemekaran berdasarkan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2022, menjadi pertimbangan utama dalam merancang desain tujuan dalam dokumen RPD tahun 2024-2026 Provinsi Papua Barat Daya.

Rahman juga membahas potensi dan tantangan pembangunan yang dihadapi oleh Provinsi Papua Barat Daya.

“Meskipun menjadi provinsi termuda, Provinsi Papua Barat Daya berkomitmen untuk dapat mendukung program-program dan target pembangunan, baik nasional maupun daerah,” ungkapnya. *

Example 300250
Example 120x600