TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan undangan kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (16/6/2023).
“Benar, (Syahrul Yasin Limpo) dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6), pukul 09.30 WIB, di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Ali juga memastikan KPK telah mengirimkan surat undangan permintaan keterangan kepada Syahrul Yasin Limpo dan berharap yang bersangkutan hadir memenuhi undangan tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, surat sudah dikirimkan ke yang bersangkutan,” tambahnya.
Diketahui, KPK saat ini telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.
“Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Namun, Asep belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Betul, masih dalam proses penyelidikan, Mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan,” ujar Asep.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Rabu, Syahrul Yasin Limpo menyatakan tidak mengerti terkait isu atau dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementan
“Oh, saya tidak mengerti itu,” kata Syahrul Yasin Limpo di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan perihal penyelidikan tersebut dan KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sejauh ini yang kami ketahui benar, tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” kata Ali.
Ali menyebut penyelidikan tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum.
Ali mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan detail soal kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut,” tuturnya.