Kriminalitas

Jaksa Dalami Keterkaitan Suami Puan Happy Hapsoro di Kasus BTS Kominfo 

×

Jaksa Dalami Keterkaitan Suami Puan Happy Hapsoro di Kasus BTS Kominfo 

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami keterkaitan suami Puan Maharani, Happy Hapsoro dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. 

Hal itu dilakukan Kejagung usai penyidik menetapkan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sebagai tersangka. PT BUP ditengarai memiliki afiliasi dengan Happy Hapsoro. 

“Bahwa kami selalu menelusuri (yang terlibat dalam kasus ini) sampai ujung,” ujar Dirdik Jampidus, Kuntadi, Kamis (15/6/2023). 

Kendati demikian, Kuntadi memaparkan bahwa penyelidikan ini tergantung ada atau tidaknya alat bukti yang mengarah keterlibatan suami dari Ketua DPR RI itu. Kejagung, kata Kuntadi, tidak mau berandai-andai dan masih terus melakukan pendalaman jika memang terdapat alat bukti yang cukup. 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan YUS sebagai tersangka. 

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga kita naikan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kuntadi. 

Kuntadi menjelaskan bahwa YUS ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS Kominfo. Lalu, dalam penyediaan perangkat ini, Yus terindikasi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka lain dalam kasus ini.

Penjelasan Ketua Kadin

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menjelaskan kepemilikan saham di  PT Basis Utama Prima. 

Arsjad mengakui kepemilikan sahamnya dalam perusahaan milik Happy Hapsoro tersebut. Arsjad memiliki satu lembar saham di PT Basis Utama Prima melalui perusahaan pribadinya, PT Mohammad Mangkuningkrat (MM).

“Seperti yang diamanatkan UU, pendirian PT di Indonesia memerlukan minimal dua saham. Artinya, status PT saya adalah PT pendamping,” kata Arsjad. 

Sebagai pemegang saham biasa satu lembar, Arsjad mengaku tidak memiliki suara. Dia juga tidak menjadi komisaris ataupun terlibat operasional. “Saya tidak ada dalam kepengurusan PT Basis Utama Prima,” ujarnya.