TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kabar gembira bagi guru di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Pasalnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG), atau sertifikasi untuk Triwulan I tahun 2023 segera dicairkan.
“TPG yang siap dibayarkan kali ini berjumlah total Rp 16 miliar. Mulai hari ini, kita proses untuk permintaan TPG,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, A. B Gaspersz kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Senin (5/6/2023).
Dia mengaku, ada keterlambatan dalam proses pembayaran, lantaran harus dilakukan rekonsiliasi data keuangan, terkait dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan Perpres tersebut, setiap pendapatan ASN dan PPPK yang diperoleh dalam satu bulan, dikenai pemotongan 1 persen untuk iuran BPJS, sedangkan untuk Pemkot Ambon sebagai pemberi kerja dianggarkan 4 persen dari ABPD.
“Jadi pemotongan tersebut bisa dari gaji, bisa dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan bisa juga dari sertifikasi guru. Semuanya kena pemotongan iuran BPJS Kesehatan,”ungkapnya.
Menurutnya, amanat dari Perpres tersebut berimbas pada keterlambatan pembayaran, sebab pihaknya harus melakukan rekonsiliasi data keuangan kembali.
“Pembayaran agak terlambat, karena setiap guru pendapatannya beda-beda, bahkan untuk sertifikasi guru triwulan ini ada yang dapat, dan ada yang belum dapat,” jelasnya.
Gaspersz merinci, sejak berlakunya Perpres tersebut tahun 2019 banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum melaksanakannya, namun setelah diadakan pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri (Mendagari), BPJS Kesehatan, maupun Pemda di Makassar beberapa waktu lalu, maka peraturan tersebut mesti ditindaklanjuti oleh Pemda, termasuk Pemkot Ambon.
“Pemotongan itu harus dilakukan mulai tahun 2020, sehingga wajar kalau pendapatan ASN dan PPPK dipotong otomatis, termasuk TPP yang baru saja diterima, juga dipotong 1 persen,” tandas Gaspersz.