TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Rabu (31/5/2023).
“Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsandy telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali di Gedung Merah Putih, Rabu (31/5/2023).
Dalam dakwaan, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar dari beberapa pihak swasta.
“Tim Jaksa mendakwa total Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe,” ungkap Ali.
Sementara itu, Ali masih menunggu jadwal sidang perdana kasus suap dan gratifikasi Lukas. Sebab, saat ini penahanan Lukas menjadi wewenang pengadilan.
“Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” kata dia.
Sebelumnya, pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, penyidik KPK menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan itu dilakukan usai Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022.