Kriminalitas

Buntut Dugaan Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD: Harus Dibuka dan Ditindaklanjuti

×

Buntut Dugaan Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD: Harus Dibuka dan Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD menilai praktik pungli senilai Rp 4 miliar yang terjadi di dalam rutan merah putih itu harus segera ditindaklanjuti karena masuk dalam tindak pidana korupsi (tipikor).

“Ya baguslah, dalam arti hal seperti itu harus dibuka ke buka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum. Karena pungli itu tindak pidana,” kata Mahfud dalam acara diskusi di Balikpapan, Selasa (20/6/2023).

Pria yang pernah menjabat sebagai Hakim MK itu mengatakan malapraktik pungli di dalam rutan merah putih itu telah melanggar kode etik KPK sebagai lembaga negara yang fokus dalam menguak kasus korupsi.

“Yang jelas harus ditindak kalau ada pungli di rutan KPK apalagi KPK, itu berarti ada korupsi di lembaga pemberantasan korupsi kalau terjadi di Rutan KPK. pungli itu bagian dari korupsi karena pasal yang digunakan itu sama. Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” ungkap Mahfud.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mencari bukti keterlibatan para kepala rumah tahanan usai dewan pengawas menemukan aksi pungutan liar sebesar Rp 4 miliar di lembaga anti rasuah itu.

Menyikapi hal itu, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan merotasi pegawai rutan guna menelisik lebih rinci yang diduga terlibat dalam praktik pelanggaran kode etik KPK itu.

“KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/6/2023).

Ali menjelaskan KPK akan menindak tegas jika terbukti ada oknum yang terindikasi melakukan malapraktik pungli tersebut. Bahkan, kata Ali KPK akan menangani sendiri prosedur hukum yang berlaku.

“KPK menganut zero tolerance, kami tidak berlakukan khusus kepada siapapun, kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas, kami tangani sendiri penegakan hukumnya,” ungkap Ali.