BeritaKriminalitas

Boking Cewek Lewat Michat, Habis Wik Wik di Hotel Bayar Pakai Pisau Berakhir….

×

Boking Cewek Lewat Michat, Habis Wik Wik di Hotel Bayar Pakai Pisau Berakhir….

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Pal Merah Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdul Rohim saat merilis kasus penganiayaan di Hotel Red Doorz. Ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pemuda berinisial SB (22) asal Bogor ini, harus berurusan dengan pihak berwajib dan berakhir mendekam di sel tahanan Polsek Palmerah. Pasalnya, ia boking cewek lewat aplikasi Michat lalu wik wik di Hotel Red Doorz, Jumat (23/06/2023). Setelah puas melampiaskan napsu bejatnya, si wanita dibayar pakai pisau dan dianiya.

Malang tak dapat dihindar untung tak dapat diraih. Pepapatah inilah yang pas disandang wanita SMJ (34) yang berprofesi “jualan daging” setengah Ons miliknya ini. Betapa tidak, usaha jasa syahwat-nya yang memanfaatkan aplikasi MiChat alias open boking online (BO) memang sempat diboking seorang pemuda. Setelah sepakat bayar jasa Rp 400.000, lalu wik wik di Hotel Red Doorz di kawasan Pal Merah, bukannya dibayar pakai uang sesuai kesepakatan, tetapi malah dibayar pakai sabetan pisau dan dianiaya.    

Seorang pria asal Bogor, Jawa Barat berinisial SB (22) harus pasrah mendekam di ruang tahanan Polsek Metro Palmerah. Singkat cerita, setelah selesai wik wik, SMJ minta bayaran sesuai apa yang telah disepakati. Namun pemuda bokek bernodalkan “Rudal” doang ini saat ditagih membuka tasnya yang ternyata berisi sebilah pisau dapur dan sempat jatuh ke lantai.

Melihat teman kencannya bersenjata tajam (ber-sajam), SMJ yang semula membayangkan bakal terima empat lembar kertas rupiah warna merah, sontak ketakutan. Firasat buruk pun terlintas di benaknya. Jangan-jangan mau di bunuh seperti peristiwa yang sering terjadi dan dimuat berbagai media baik online maupun di medsos.

Dengan tubuh gemetar, SMJ berusaha lari. Namun langkahnya tertahan dan sempat mendapat sabetan pisau dua kali ke arah dada kirinya. Dan tak ayal lagi, dalam keadaan terpojok sempat pula teraniaya. Beruntung ia sempat melepaskan diri dari cengkraman pemuda pemburu nappsu ini.

5529
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Setelah berhasil membuka pintu kamar hotel, wanita SMJ lari sambil berteriak minta tolong. Teriakan wanita yang sedang teraniaya ini mengundang perhatian karyawan hotel. Maka tanpa menemui kesulitan yang berarti, pemuda sontoloyo itu berhasil diamankan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Metro Pal Merah.   

Petugas Polsek Pal Merah yang mendapat laporan segera meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara) di Hotel Red Doorz di Jalan Rawa Belong No.38, RT 007/015 Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (23/06/2023).

Sementara itu, Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdul Rohim mengungkapkan kronologi kejadian mengatakan, awalnya antara pelaku dan korban janjian melalui aplikasi Michat. Pelaku diketahui menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.

“Pukul 20.15 WIB pelaku dan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali,” kata Dodi saat konferensi pers, Senin (26/06/2023).

Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban.

“Pada saat korban menagih, si pelaku ini membuka tas yang keluar pisau dan jatuh. Korban lalu teriak tolong tolong takut dibunuh,” lanjutnya.

Dodi mengatakan, saat itu pelaku langsung menginjak pisau dan mengambilnya lalu menyerang korban ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Sontak, korban pun kembali teriak untuk meminta tolong.

“Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas Hotel,” terang Dodi.

Tak lama, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah. Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas slempang warna coklat, satu potong kaos warna pink dan satu potong Bra warna coklat milik korban. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. *TN/ Kop.