Berita

Ada Dugaan Pungli, PJ Wali Kota Ambon Sidak ke Pasar Mardika

×

Ada Dugaan Pungli, PJ Wali Kota Ambon Sidak ke Pasar Mardika

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat melakukan sidak ke Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (14/6/2023). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pj Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (14/6/2023). Sidak ini dilakukan, guna memantau aktifitas pasar Mardika, yang diduga seringkali terjadi pungutan liar (pungli).

Sidak dilakukan setelah sebuah video yang diunggah oleh salah satu akun Facebook, yang viral di dunia maya. Dalam video tersebut, terlihat oknum pedagang yang bersitegang dengan Juru Parkir (Jukir). Hal tersebut bermula, ketika pedagang tidak membayar retribusi tempat jualan, yang berada di area parkiran.

Ketika dikonfirmasi terkait dengan penyelesaian permasalahan antara jukir dan pedagang, Bodewin Wattimena yang ditemui usai sidak mengungkapkan, persoalannya terjadi lantaran ada kesalahpahaman antar keduanya.

“Terjadi kesalahpahaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menetapkan ruang parkir. Artinya, badan jalan itu disediakan untuk kendaraan parkir, dan ditagih retribusi. Persoalannya ditempati oleh penjual (pedagang),” ungkapnya.

Dia menegaskan, tidak ada regulasi yang dikeluarkan pihak Pemkot Ambon, untuk mengatur ruang parkir menjadi tempat berdagang.

Sehingga dia berharap, setiap ruang yang sudah disiapkan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya masing-masing.

“Yang pasti kalau parkir motor itu sebesar Rp 3.000, mobil sebesar Rp 5.000, dan roda enam sebesar Rp 8.000, dan itu sesuai dengan perda. Kalau parkir dipakai untuk pedagang tidak ada penetapan harga. Itu mereka sendiri yang berinisiatif, dan tidak ditetapkan oleh pemerintah. Karena jika ini tidak kita tertibkan, kalau mereka mau berjualan bayar nanti disepakati bersama supaya pengelola parkir jangan rugi, dan mereka capai target untuk stor ke kita,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Raja Arthur Lumongga Simamora mengungkapkan, saat ini penindakan yang diambil pihaknya setelah menerima keterangan dari korban yakni pedagang, dan terlapor jukir adalah pasal premanisme terhadap pelaku.

“Kalau ini kita bisa kenakan pasal premanisme, jangan sampai disini semakin marak aksi premanisme,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam sidak tersebut, turut mendampingi PJ Wali Kota, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), M. Latuihamallo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHP), Alfredo Hehamahua, Kasatpol PP, Yosias Loppies, serta Asisten II Sekkot Ambon, Fahmi Salatalohy.