TEROPONGNEWS.COM,SORONG -Stasiun Karantina Pertanian Kelas | Sorong melakukan pemusnahan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di halaman Kantor SKP Kelas 1 Sorong, Selasa (27/6/2023).
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator. Media pembawa yang dimusnahkan telah melanggar persyaratan pemasukan dan pengeluaran media pembawa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Kepala Stasiun Karantina Pertanuan Kelas I Sorong, I Wayan Kertanegaran mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya HPHK yang berpotensi merugikan secara ekonomois daerah tujuan dan juga berbahaya bagi konsumen.
Tindakan pemusnahan didasaerkan setelah dilakukan penahanan, tidak segera dikeluarkan dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan. Pemilik media pembawa juga tidak dapat menunjukkan dokumen Karantina Pertanian,”ujar I Wayan.
Adapun Media Pembawa yang dimusnahkan yaitu daging babi 100 Kg dari Denpasar, daging ayam ungkep 17 kilogram dari Surabaya, Bakso 1 Kg dari Surabaya, sosia ayam 1 Kg dari Surabaya.