TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lakukan penindakan terhadap pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan.
Kemudian, Asep juga menjelaskan terkait dengan masalah tersebut para pelaku akan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Hal ini sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ucap Asep Kuswanto.
Ketentuan ini pun terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.
Lebih lanjut, Asep memaparkan hukuman yang akan diberikan tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 dan paling banyak Rp. 20.000.000,00.
“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” tegas Asep.
Sebelumnya diberitakan TeropongNews, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku sudah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mencabut izin operasional perusahaan truk tinja sekaligus tindakan tegas berupa denda. Hal ini terkait dugaan pembuangan limbah ke selokan secara ilegal.
“Saya minta Kepala Dinas DLH mencabut izin operasi dan mereka juga didenda,” ucap Heru di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Sebagai informasi, masalah ini sempat direkam oleh warga. Penelusuran dan pelacakan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Penataan dan Pengawas DLH ke lokasi di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2023).