Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tim Kemendagri ke Lampung, Berikan Arahan dan Solusi Pembangunan Infrastruktur

×

Tim Kemendagri ke Lampung, Berikan Arahan dan Solusi Pembangunan Infrastruktur

Sebarkan artikel ini
Rapat Fasilitasi Penanganan Infrastruktur di Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten - Kota se-Lampung yang bertempat di Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Kamis. Foto : Ist.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun ke Provinsi Lampung guna memberikan arahan dan mencari solusi penganggaran serta pembangunan infrastruktur di Lampung. Tim Kemendagri sekaligus menghadiri Rapat Fasilitasi Penanganan Infrastruktur di Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Lampung yang bertempat di Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Kamis (4/5/2023).

Tim Kemendagri terdiri dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Indra Gunawan, Inspektur IV Itjen Arsan Latif, Direktur Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuda Muhammad Valiandra, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Rikie, dan Kasubdit PU Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Example 300x600

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, serta Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hadir pula para pejabat dari provinsi, kabupaten/kota, di antaranya Inspektur Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, kunjungan kali ini sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk membahas solusi mengenai penganggaran dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung.

“Rapat kali ini merupakan rapat yang keempat kalinya dalam membahas pembangunan dan penganggaran infrastruktur di Provinsi Lampung yang dihadiri Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,” tambah Fatoni.

Dalam rapat terakhir, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung telah mengumpulkan data terkait dengan anggaran infrastruktur, kondisi jalan provinsi, kabupaten/kota, baik yang sudah dan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data tersebut, Kemendagri memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung wajib mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau dana transfer dan/atau desa secara bertahap.

“Kemudian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” jelas Fatoni.

Pergeseran alokasi anggaran tersebut, imbuh Fatoni, dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Namun apabila nantinya BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia,” terang Fatoni.

Fatoni juga menyampaikan, alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dirinya mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Lampung juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR.

“Terakhir, perlu ada sinergisitas perencanaan terpadu antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600