Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tersangka dan Barang Bukti Korupsi PDAM Kota Makassar Diserahkan ke Penuntut Umum

×

Tersangka dan Barang Bukti Korupsi PDAM Kota Makassar Diserahkan ke Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini
Tersangka korupsi PDAMFoto Dok Puspenkum. Foto: Puspenkum.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Makassar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Selasa (2/5/2023).

Dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar tersebut yakni pembayaran Tantiem dan bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

Example 300x600

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Makassar Soetarmi mengungkapkan bahwa tersangka yang diserahkan penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama HYL (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015 sampai dengan tahun 2019) dan tersangka IA (selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019).

Perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA, lanjut Soetarmi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam.

Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar,, beber dia

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen), terang Soetarmi

Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka HYL dan tersangka IA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar, Soetarmi menandaskan.

Example 300250
Example 120x600